Kemenkumham Malut Sukses Raih Nilai Sempurna dalam Evaluasi Kinerja Kekayaan Intelektual 2024

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku Utara  (Kanwil Kemenkumham Malut) mengikuti verifikasi dan penilaian Rencana Aksi dan Target Kinerja B08 s.d B10 Tahun 2024 secara langsung untuk Program Kekayaan Intelektual (KI), Rabu (6/11) bertempat di Hotel Intercontinental Pondok Indah Jakarta Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah sebelumnya memastikan bahwa capaian kinerja kekayaan intelektual di Malut optimal. Andi Taletting Langi memastikan hal itu sebagai bentuk mendukung ekosistem KI dalam rangka akselerasi dan transformasi ekonomi inklusif di Malut.

Kaitan dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea didampingi Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya Mohammad Ikbal, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Suhaemi Junaedi dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Muhammad Iqbal mengikuti rapat evaluasi Ditjen KI.

Dalam pemaparan yang disampaikan, Zulfikar menyoroti capaian Rencana Aksi dan Target Kinerja yang telah diraih oleh Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Maluku Utara. Salah satu isu penting yang dibahas adalah rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Indikasi Geografis (IG), yang menjadi penyebab rendahnya permohonan IG.

“Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Indikasi Geografis (IG) menjadi tantangan utama yang kami hadapi, karena hal ini berdampak pada rendahnya permohonan IG di wilayah kami,” ujar Zulfikar Gailea.

Berbagai target yang dinilai mencakup pengajuan permohonan merek kolektif di wilayah tertentu, penguatan kapasitas operator KI di Mall Pelayanan Publik, Sentra KI, Perguruan Tinggi, dan Litbang, serta inventarisasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dengan nilai ekonomi.

Selain itu, upaya diseminasi KI untuk sekolah menengah dan vokasi di wilayah terkait juga menjadi fokus, demikian pula dengan inventarisasi data potensi desain industri di seluruh provinsi. Tidak ketinggalan, asistensi teknis terkait penelusuran dan pemanfaatan informasi paten serta paten drafting di Kanwil, serta pelaksanaan kegiatan pencegahan pelanggaran KI di Maluku Utara.

Verifikator DJKI memberikan penilaian positif terhadap semua target dan rencana aksi yang telah dilaksanakan, dengan setiap aspek mendapatkan skor sempurna atau nilai 100%. Hal ini menunjukkan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku Utara telah berhasil memenuhi target yang ditetapkan dengan baik.

Dalam pelaksanaan verifikasi tidak banyak koreksi dari tim penilai untuk Kemenkumham Malut. Sebagai langkah tindak lanjut, Subbid Pelayanan KI Kanwil Maluku Utara diminta untuk segera melengkapi data dukung terkait rencana aksi dan target yang telah diverifikasi.

Peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Indikasi Geografis sangat diperlukan untuk mencapai hasil yang lebih baik, termasuk menghasilkan IG yang terdaftar. Salah satunya data IG kelapa bido Morotai yang diminta untuk dilengkapi yaitu lembar hasil penelitian untuk selanjutnya dilakukan tahapan publikasi dan pemeriksaan substantif

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan oleh DJKI setiap triwulan untuk memastikan bahwa target kinerja yang ditetapkan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham dapat tercapai dengan optimal.

Dengan hasil yang memuaskan ini, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi mengharapkan Kemenkumham Malut dapat terus meningkatkan capaian kinerjanya dalam program Kekayaan Intelektual.