Kemenkumham Malut Gelar Meaningful Participation Rancangan Perpres Pengesahan Statute HCCH dan Sosialisasi Manfaat di Maluku Utara
Ternate – menggelar kegiatan meaningful participation terkait rancangan Peraturan Presiden tentang pengesahan Statute of The Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan sosialisasi manfaatnya bagi masyarakat Maluku Utara. Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, bertempat di Aula Gamalama, Jumat (18/10).
Dalam sambutannya, Andi Taletting Langi menjelaskan bahwa HCCH merupakan organisasi internasional yang secara resmi bernama Hague Conference on Private International Law atau dalam bahasa Prancis disebut Conférence de La Haye de droit international privé. HCCH bergerak di bidang hukum perdata internasional, terutama terkait yurisdiksi dan hukum acara perdata.
“Kehadiran Indonesia di HCCH sangat penting, terlebih pada 6 Agustus 2024, Presiden telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) kepada DPR untuk dibahas. RUU HPI ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024,” ujar Andi Taletting Langi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa HCCH telah berdiri sejak 15 Juli 1955, saat Statuta HCCH diadopsi oleh 15 negara, termasuk Jerman, Prancis, Jepang, dan Kerajaan Inggris.
Di kawasan ASEAN, Malaysia menjadi negara anggota pertama pada tahun 2002, disusul oleh Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand. Hingga saat ini, HCCH memiliki 90 anggota dan satu organisasi integrasi ekonomi regional, yaitu Uni Eropa.
Andi Taletting Langi juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini berstatus sebagai connected party di HCCH setelah mengesahkan Convention of 5 October 1961 on Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Hal ini memungkinkan Indonesia memanfaatkan layanan Apostille yang mempermudah proses legalisasi dokumen publik bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Andi Taletting Langi menjelaskan manfaat pengesahan Statute of HCCH bagi Indonesia. “Dengan bergabung sebagai anggota penuh HCCH, Indonesia dapat berpartisipasi aktif dalam sidang-sidang yang diselenggarakan HCCH dan memberikan suara serta pandangan terkait kepentingan hukum Indonesia,” katanya.
Keanggotaan ini juga akan memperkuat sistem hukum perdata internasional Indonesia serta mendukung kebijakan diplomasi nasional dalam Visi Indonesia Emas 2045.
Selain itu, Indonesia juga akan memperoleh akses ke bantuan teknis dan kesempatan untuk berbagi praktik terbaik dengan negara-negara anggota HCCH lainnya.
“Ini akan memberikan dampak positif, terutama dalam peningkatan kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan negara-negara mitra,” tambahnya.
Namun, Andi Taletting Langi juga menekankan adanya konsekuensi dari pengesahan Statuta HCCH, antara lain kewajiban membayar kontribusi sesuai mekanisme organisasi internasional, serta penyediaan anggaran untuk menghadiri pertemuan-pertemuan HCCH.
Sosialisasi ini turut membahas berbagai peraturan perundang-undangan terkait, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, serta Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Indonesia pada Organisasi Internasional.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Maluku Utara tentang pentingnya pengesahan Statute of HCCH dan manfaat yang akan diperoleh Indonesia, terutama dalam konteks hukum perdata internasional dan kerja sama antarnegara.