Kemenkumham Malut dan Ditjen HAM Dorong Implementasi Bisnis dan HAM di Perusahaan Maluku Utara
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut) bersama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait penerapan Bisnis dan HAM di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Monitoring ini dilakukan di dua perusahaan utama, yakni PT. Harita Nikel Obi dan PT. Wanatiara Persada. Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah menyampaikan pentingnya pelaku usaha termasuk perusahaan dalam memahami dan memenuhi tanggung jawab mereka terhadap bisnis dan hak asasi manusia.
Komitmen Andi Taletting Langi sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM.
Kaitan dengan itu, tim Kanwil Kemenkumham Malut dan Ditjen HAM melaksanakan monev penerapan bisnis dan HAM di Kantor Perwakilan PT Harita Nikel Obi, disambut oleh General Manager PT Harita Nikel Obi, Dedi Hermansyah, Yahya Hasan dan sekretaris perusahaan.
Dalam sambutannya, Kabid HAM, Burhani Hadad menyampaikan tujuan utama kedatangan tim adalah untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM) serta menjelaskan tata cara pengisian aplikasi Prisma HAM 2.0, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak asasi manusia.
Wida, dari tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Bisnis dan HAM, pemerintah mengatur bagaimana Gugus Tugas Nasional maupun Daerah bekerja untuk memenuhi tujuh aksi strategis di bidang Bisnis dan HAM.
“Meskipun pengisian Prisma HAM saat ini bersifat sukarela, ke depannya pengisian ini akan menjadi wajib, terutama dengan adanya aturan anti-deforestasi dari Uni Eropa yang mensyaratkan perusahaan yang ingin mengekspor ke Eropa untuk memenuhi standar HAM tertentu,” ucapnya.
Lebih lanjut, tim menjelaskan manfaat bagi perusahaan yang mengisi aplikasi Prisma HAM, antara lain meningkatnya kepercayaan investor terhadap perusahaan yang taat pada prinsip-prinsip HAM.
General Manager PT Harita Nikel Obi, Dedi Hermansyah, menyambut baik sosialisasi terkait Perpres dan aplikasi Prisma HAM ini.
“Kami akan mempelajari lebih lanjut tata cara pengisiannya dan berkomitmen untuk mengisi aplikasi Prisma HAM 2.0 sesuai dengan arahan yang diberikan,” ungkapnya.
Tim kemudian melanjutkan kunjungan ke Kantor Perwakilan PT Wanaitara Persada dan disambut oleh General Manager, Wayan, Manager HRD, Sandri Sanaka, serta Manager CSR, Agan.
Konsultan Bisnis dan HAM dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Arya, turut memberikan paparan terkait tanggung jawab perusahaan dalam laporan GTD BHAM yang disampaikan setiap bulan September, khususnya pada aksi 4, 5, dan 6 yang mencakup tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi GP2SP, pembuatan regulasi/kebijakan terkait perempuan, anak, tenaga kerja, disabilitas, serta masyarakat adat, dan tersedianya SOP mekanisme pengaduan HAM di perusahaan.
“12 indikator yang harus diisi dalam aplikasi Prisma HAM, yang meliputi Kebijakan HAM, Tenaga Kerja, Kondisi Kerja, Serikat Pekerja, Privasi, Diskriminasi, Lingkungan, Agraria dan Masyarakat Adat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Mekanisme Pengaduan, Rantai Pasok, serta Dampak HAM bagi Perusahaan,” jelasnya.
General Manager PT Wanatiara Persada, Wayan, menyatakan bahwa perusahaan akan mempelajari lebih lanjut terkait 12 indikator dalam aplikasi Prisma HAM dan akan segera melengkapi data pendukung yang dibutuhkan sesuai dengan pedoman Prisma HAM.
Melalui kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi berharap ini menjadi langkah konkret dalam mendorong perusahaan di Maluku Utara untuk terus memperhatikan dan memenuhi standar HAM, sesuai dengan kebijakan pemerintah yang mendukung implementasi Bisnis dan HAM di Indonesia.