Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan
Bandung – Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Tenaga Perancang Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bekasi melaksanakan pertemuan secara Daring melalui Aplikasi Zoom dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bekasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah. (Rabu, 15/11/2023).
Rapat Pengharmonisasian ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Pada pertemuan ini dibahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, terdapat beberapa hal yang menjadi catatan dalam Raperda dimaksud yaitu:
- Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan pengaturan yang baru dalam penyelenggaraan kesehatan dan mencabut beberapa undang-undang, sehingga dalam hal ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan perlu disesuaikan karena masih banyak mengakomodir norma sebagaimana diatur dalam undang-undang kesehatan yang lama yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.
- Bahwa Raperda ini bukan merupakan delegasi langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, melainkan dibentuk berdasarkan kewenangan, sehingga dalam merumuskan konsiderans menimbang agar merumuskan unsur filosofis, sosiologis dan yuridis. Dalam Raperda ini belum merumuskan landasan filosofis dan yuridis.
- Bahwa dalam dasar hukum mengingat cukup memuat dasar kewenangan dari pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam UU 17/2023, dalam Raperda agar merumuskan penyelenggaraan kesehatan yang terdiri atas upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, dan pengelolaan kesehatan.
- Bahwa terdapat beberapa kewenangan dari pemerintah daerah yang diatur dalam UU 17/2023 yang perlu diakomodir dalam Raperda.
- Bahwa rujukan dari kami secara teknik dalam perumusan norma Raperda penyelenggaraan kesehatan, mengikuti sistematika dalam UU 17/2023.
Rapat Pengharmonisasian ini diharapkan dapat berperan dalam program pembentukan regulasi di daerah yang dilakukan oleh Kantor Wilayah.
Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh kesepakatan konsepsi terhadap setiap materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud.