Kemenkum Malut Tindak Lanjut Hasil Rakor Pelayanan AHU dan Kekayaan Intelektual
Ternate – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara Chusni Thamrin, memimpin langsung rapat internal tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Komisi 3A dan Komisi 3B yang membahas berbagai aspek strategis pelayanan hukum Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI), pada awal Agustus 2025.
Rapat ini bertujuan untuk mendiseminasikan hasil pembahasan pada tingkat nasional yang telah dirumuskan bersama Ditjen AHU dan Ditjen KI, serta mengkoordinasikan rencana implementasi di wilayah Maluku Utara. Pembahasan utama dari Komisi 3A mencakup isu pembinaan dan pengawasan notaris, penyelesaian laporan pengaduan masyarakat, peningkatan PNBP, serta optimalisasi layanan fidusia. Sementara hasil Komisi 3B menyoroti isu strategis seperti peningkatan permohonan kekayaan intelektual, pemetaan indikasi geografis, percepatan penyelesaian pelanggaran KI, serta penguatan koordinasi dengan PPNS di daerah.
Dalam forum tersebut, Chusni Thamrin menekankan bahwa hasil rakor harus ditindaklanjuti secara konkret di tingkat wilayah. “Kita tidak hanya menunggu arahan pusat, tetapi harus menjadi pelaksana aktif dengan inisiatif di lapangan. Kegiatan sosialisasi, pendampingan terhadap UMKM dan komunitas kreatif lokal, hingga penguatan sinergi dengan pemda dan perguruan tinggi, harus segera kita jalankan,” ujarnya. Ia juga meminta jajaran di bawah Divisi Yankum untuk menyusun rencana aksi yang relevan dengan karakteristik wilayah Maluku Utara, khususnya dalam hal akses masyarakat terhadap pendaftaran KI dan pendampingan hukum.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya atas langkah cepat yang diambil oleh Divisi Pelayanan Hukum. Ia menilai bahwa hasil pembahasan Komisi 3A dan 3B bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bahan bakar gerakan pelayanan hukum yang lebih dekat dan berdampak bagi masyarakat. “Saya mendorong seluruh jajaran untuk menjadikan ini sebagai momentum memperkuat peran Kanwil sebagai pelayan masyarakat di bidang hukum. Kita harus berani turun ke lapangan, menyapa masyarakat, dan hadir dalam isu-isu konkret. Itulah semangat Pengayoman yang sejati,” tegasnya.
Dengan adanya rapat tindak lanjut ini, diharapkan langkah-langkah implementatif dapat segera dilaksanakan di wilayah Maluku Utara, seperti penguatan sinergi layanan KI dengan koperasi desa, penyusunan data PPNS KI lintas divisi, serta penguatan edukasi kepada UMKM, masyarakat adat, dan akademisi. Rapat ini menjadi pijakan penting dalam membangun pelayanan hukum yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan lokal.