Kemenkum Malut Perkuat Sinergi dengan Universitas Nuku, Optimalkan Sentra Kekayaan Intelektual
Tidore – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Universitas Nuku Kota Tidore Kepulauan, Selasa (24/2) pukul 14.00 WIT, dalam rangka penguatan kelembagaan dan optimalisasi layanan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Malut untuk mendorong pelindungan serta pemanfaatan hasil inovasi sivitas akademika agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi. Perguruan tinggi dinilai memiliki potensi besar dalam menghasilkan karya intelektual seperti paten dan hak cipta yang perlu dikelola secara profesional melalui Sentra KI.
Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Mohammad Ikbal, menyampaikan bahwa Sentra KI berperan strategis sebagai garda terdepan dalam layanan pendaftaran, pendampingan, hingga komersialisasi Kekayaan Intelektual.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi. Melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual, kami berharap perlindungan dan pemanfaatan KI dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Perwakilan Ketua LP2M Universitas Nuku Kota Tidore Kepulauan, Indra, menyambut baik koordinasi ini dan menilai sinergi dengan Kanwil Kemenkum Malut sangat penting dalam mendukung pengelolaan KI secara profesional dan berkelanjutan.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem inovasi daerah.
“Kami mendorong perguruan tinggi untuk menjadikan Sentra KI sebagai pusat layanan yang aktif dan responsif. Tidak hanya mendaftarkan, tetapi juga memastikan hasil inovasi dapat dimanfaatkan dan dikomersialisasikan secara optimal. Sinergi ini penting untuk melahirkan inovasi yang terlindungi dan berdampak bagi pembangunan ekonomi daerah,” ujar Argap.
Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah agenda strategis, antara lain penguatan peran dan fungsi Sentra KI di perguruan tinggi, optimalisasi layanan pendaftaran dan pendampingan KI, serta sinergi program antara Kanwil Kemenkum Malut dan pihak universitas.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum Malut juga mendorong agar Sentra KI tidak hanya berfokus pada aspek administratif pendaftaran, tetapi turut mengembangkan pemanfaatan dan komersialisasi hasil riset agar memberikan dampak ekonomi nyata.
Selain itu, direncanakan kerja sama konkret berupa pendampingan pendaftaran KI, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Sentra KI, sosialisasi dan edukasi KI kepada dosen dan mahasiswa, serta penguatan peran perguruan tinggi dalam mendorong inovasi dan riset yang bernilai ekonomi.
Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap terwujudnya Sentra Kekayaan Intelektual yang kuat, profesional, dan berdaya saing, sehingga mampu mendukung terciptanya ekosistem inovasi yang sehat serta perlindungan hukum atas karya intelektual di lingkungan perguruan tinggi secara berkelanjutan.
