Kemenkum Malut Optimalkan Peningkatan Indeks Reformasi Hukum Pemda di Malut

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mendorong peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2025 pada pemerintah daerah (pemda) Kabupaten/Kota/Provinsi di Malut.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa IRH pemda merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola regulasi di daerah. Selain itu, Argap Situngkir menambahkan bahwa IRH turut mendukung pencapaian target reformasi hukum nasional.

“Kanwil Kemenkum Malut mendukung pemerintah daerah di Malut melalui pendampingan dan pembinaan sehingga IRH pemda dapat meningkat,” ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya, Kamis (15/5).

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi selaku Ketua Tim IRH Kanwil Kemenkum Malut menggelar rapat internal pendampingan dan pembinaan pemenuhan data dukung pelaksanaan penilaian IRH 2025.

Dalam rapat yang dihadiri koordinator dan anggota Tim Sekretariat Wilayah yang terdiri atas para Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pelaksana pada Divisi P3H, Ketua Tim IRH Zulfahmi menyampaikan bahwa rapat tersebut penting digelar guna membahas kualitas dan kelengkapan data dukung yang akan menentukan hasil penilaian IRH pemda di Malut. Meliputi pembentukan tim penilai mandiri, sosialisasi mekanisme penilaian, verifikasi kelengkapan dokumen pendukung, hingga fasilitasi klarifikasi atas hasil penilaian sementara dari Tim Nasional.

“Tim Sekretariat Kanwil Kemenkum Malut patut melakukan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah. Memberikan arahan dan bantuan dalam proses penggungahan data dukung kepada Pemda,” ungkap Zulfahmi di ruang rapat Kanwil Malut, Kamis (15/5).

Selain itu, Tim Kanwil Kemenkum Malut juga membantu dalam proses verifikasi awal data dukung agar mengecek kelengkapan dan keakuratan data dukung pemda sehingga data yang diunggah lebih akurat dan lengkap.

Zulfahmi juga menekankan pentingnya IRH sebagai instrumen untuk mendorong reformasi birokrasi yang berbasis hukum. Sebab, IRH yang tinggi bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola hukum daerah.

“Kementerian Hukum berkomitmen untuk menjadi mitra aktif dalam pendampingan, validasi, dan pembinaan teknis implementasi IRH, serta memastikan bahwa semua kekurangan dari tahun sebelumnya dapat dipetakan dan dilengkapi untuk mencapai nilai maksimal dan memenuhi kriteria penghargaan dari Badan Strategis Kebijakan Kementerian Hukum,” ujarnya.

Diskusi di antara pada peserta menyertai rapat tersebut. Kadiv P3H selaku Ketua Tim IRH menyampaikan optimismenya mendorong percepatan reformasi hukum di Malut.

“Pencapaian nilai IRH yang baik diharapkan menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang efektif dan berdampak positif bagi kemajuan daerah dan kualitas masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.