Kemenkum Malut Optimalkan Pelindungan Hak Cipta, Desain Industri, dan Indikasi Geografis
Ternate – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatan Dirinya juga hingga Oktober 2025 telah ditetapkan 58 kawasan berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) di seluruh Indonesia serta 551 potensi Indikasi Geografis (IG) yang telah diverifikasi. Dirjen KI, Razilu mengungkapkan bahwa jumlah tersebut tersebar di sektor kerajinan maupun sektor kelautan dan perikanan. Ia mendorong seluruh Kanwil agar dapat menginisiasi program Gerakan Kolektif Aksi Cepat Dua Bulan guna mempercepat pencatatan HKI baru melalui langkah-langkah konkret seperti penyelenggaraan klinik pencatatan cepat, bimbingan teknis daring dan luring, serta kampanye media publikasi capaian KI daerah.
“Setiap Kanwil harus melakukan langkah cepat dan inovatif agar target nasional KI tahun 2025 dapat tercapai. Upaya percepatan dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, pelaku seni, UMKM kreatif, dan komunitas lokal,” ujar Razilu secara virtual, Kamis (23/10).
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa untuk Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual di Malut khususnya Ternate telah terdapat Festival Kora-kora yang diselenggarakan setiap tahun. Selain itu, kata Argap terdapat beberapa potensi KBKI maupun hak cipta, desain industri, indikasi geografis dan KI lainnya yang tengah dilakukan percepatan pendaftaran/pencatatan.
“Kekayaan Intelektual adalah bentuk penghargaan terhadap kerja kreatif dan inovatif masyarakat. Kami terus mendorong agar Kanwil menjadi garda terdepan dalam edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran HKI,” terang Argap.
Malut yang memiliki sumber daya alam di sektor perikanan maupun pertanian menjadi potensi besar pelindungan produk KI. Sehingga sinergi seluruh pihak baik pemerintah daerah, masyarakat, kampus, dan lainnya patut terus diperkuat.
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mendorong Tim Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Malut akan segera menindaklanjuti arahan DJKI dengan menyusun strategi percepatan kinerja dua bulan terakhir tahun 2025, termasuk penetapan target mingguan, koordinasi dengan perguruan tinggi dan komunitas seni lokal, serta peningkatan kegiatan publikasi edukatif mengenai pentingnya perlindungan HKI di media sosial dan kanal informasi publik Kanwil.
“Melalui langkah terstruktur ini, Kanwil Kemenkum Maluku Utara menegaskan komitmennya dalam mendukung program akselerasi nasional DJKI serta memperkuat kontribusi wilayah dalam pencapaian target Indeks Kinerja Utama (IKU) bidang Kekayaan Intelektual pada akhir tahun 2025,” pungkasnya.
