Kemenkum Malut Koordinasi Persiapan Kedatangan Menkum di Moloku Kie Raha
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) Budi Argap Situngkir menggelar koordinasi dan konsultasi terkait rencana peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) oleh Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Provinsi Maluku Utara.
Argap Situngkir didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin dan Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi bertemu dengan Sekretaris Jenderal Kemenkum, Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, dan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo.
“Pos bantuan hukum pada seluruh desa dan kelurahan di Maluku Utara telah berdiri 100%. Keberadaan pos bankum sangat penting bagi masyarakat sebagai wadah konsultasi, mediasi, advokasi, literasi hukum bagi masyarakat,” ungkap Argap Situngkir.
Kakanwil menambahkan bahwa berdirinya pos bankum pada 1.185 desa/kelurahan di Malut mendapatkan apresiasi dari Gubernur Malut, Sherly Tjoanda sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemda Provinsi Malut dan Pemda Kabupaten/Kota. Gubernur Sherly juga mendukung rencana kedatangan Menkum Supratman ke Malut dalam rangka peresmian pos bankum dan pelatihan paralegal serentak.
Sekjen Nico mengapresiasi kerja keras jajaran Kemenkum Malut dalam percepatan pendirian pos bankum. Nico menyambut baik rencana kedatangan Menkum di Malut untuk meresmikan pos bankum, yang dirangkai dengan kegiatan layanan dan pembinaan hukum lainnya.
Sementara itu, Kepala BPHN, Min Usihen dan Kapus Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo yang ditemui terpisah menyambut baik dan memberikan dukungan penuh atas rencana peresmian posbakum tersebut. Menurutnya, inisiatif yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Malut sejalan dengan visi dan misi BPHN dalam memperkuat layanan hukum berbasis hak asasi manusia dan keadilan sosial.
“BPHN memberikan apresiasi karena Malut menjadi provinsi ketujuh yang berhasil mencapai 100% dalam pendirian pos bankum. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan mudah diakses,” ujar Min.
Dengan adanya posbakum di Provinsi Maluku Utara, diharapkan masyarakat akan semakin mudah memperoleh layanan konsultasi hukum, pendampingan, serta bantuan hukum secara gratis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.