Kemenkum Malut Ingatkan DPRD Pedomani KUHP Baru dalam Penyusunan Ranperda
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menerima kundungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai. Pertemuan keduanya dalam rangka mediasi dan konsultasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi layanan dan pembentukan hukum khususnya penyusunan rancangan peraturan daerah (ranperda).
Sekertaris DPRD Morotai, Nana S. Kharje menyampaikan dukungannya atas sinergi yang dijalin Kemenkum Malut melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) dalam pelaksanaan harmonisasi ranperda dan ranperkada dari Morotai yang berjalan dengan baik.
“DPRD Morotai juga ingin mengkonsultasikan terkait judul Ranperda Kabupaten Pulau Morotai yang akan ditetapkan di dalam Program Perencanaan Pembentukan Perda (Propemperda) dan Perjanjian kerja sama (PKS) di tahun 2026,” ujar Nana di aula Gamalama Kanwil Malut, Jumat (19/12).
Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya Eki Indra Wijaya mengatakan terdapat beberapa judul ranperda yang bisa ditetapkan dalam propemperda Morotai tahun 2026.
“Kanwil Kemenkum Malut sangat menyambut baik pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) dengan DPRD Morotai guna memperkuat pelayanan hukum dan pembentukan regulasi yang berkualitas yang berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan dalam proses penyusunan Ranperda dan Ranperkada, DPRD maupun pemerintah daerah patut memdomani ketentuan peraturan Perundang-undangan, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan berlaku di tahun 2026.
“Kami terus mendorong penyusunan ranperda dan ranperkada di daerah untuk dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,” ujarnya.
Argap tutur mengapresiasi dan mendorong seluruh pemda dan legislatif untuk dapat bersinergi dalam proses harmonisasi rancangan produk hukum daerah.
