Kemenkum Malut Ikuti Webinar KUHAP, Perkuat Reformasi Hukum Nasional
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Kamis (29/1).
Kegiatan yang dilaksanakan secara nasional ini diikuti Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin dan jajaran Kanwil Kemenkum Malut secara virtual.
Webinar dibuka langsung oleh Kepala BPSDM Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian penting dari reformasi sistem peradilan pidana nasional. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi sarana strategis untuk memastikan seluruh aparatur memahami arah dan substansi perubahan KUHAP agar implementasinya dapat berjalan efektif dan berkeadilan.
Sebagai narasumber utama, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej memaparkan berbagai pembaruan fundamental dalam KUHAP 2025. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru membawa penguatan signifikan terhadap perlindungan hak asasi manusia, termasuk larangan penyiksaan, intimidasi, serta kewajiban perekaman dalam proses pemeriksaan guna menjamin perlakuan yang manusiawi. KUHAP juga memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan melalui kewajiban pendampingan bagi penyandang disabilitas serta penguatan perlindungan bagi perempuan, saksi, dan korban.
Selain itu, Prof. Edward menyoroti rekonstruksi kewenangan dan akuntabilitas aparat penegak hukum yang kini ditata lebih terintegrasi dan transparan. Hubungan antara penyidik dan penuntut umum diperkuat sejak awal penyidikan, sementara mekanisme kontrol yudisial diperluas melalui penguatan objek praperadilan. Pembaruan ini diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan dan memastikan setiap upaya paksa dilakukan sesuai prinsip due process of law.
KUHAP 2025 juga memperkenalkan paradigma keadilan modern melalui mekanisme keadilan restoratif, plea bargaining, dan deferred prosecution agreement (DPA), serta mendorong digitalisasi sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (e-Justice). Digitalisasi ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui integrasi data antar lembaga penegak hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyambut baik pelaksanaan webinar ini sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan implementasi KUHAP 2025 di daerah. Ia menegaskan bahwa pemahaman yang utuh terhadap substansi dan filosofi KUHAP baru menjadi kunci keberhasilan reformasi sistem peradilan pidana.
“Pembaruan KUHAP membawa perubahan mendasar dalam cara kerja sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh jajaran untuk aktif mengikuti sosialisasi dan terus memperdalam pemahaman agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan HAM, dan kepastian hukum,” ujar Argap.
Lebih lanjut, Argap menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Maluku Utara siap mendukung sosialisasi lanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan di wilayah, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, guna menyamakan persepsi terhadap isu-isu krusial KUHAP 2025. Menurutnya, kolaborasi dan kesiapan regulasi pelaksana menjadi faktor penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana nasional yang modern dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
