Kemenkum Malut Ikuti Evaluasi Dampak Implementasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum

Ternate – Kepala Divisi Perancang Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Zulfahmi mengikuti Rapat Pembahasan Evaluasi terhadap Dampak Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Indonesia.

Rapat yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum secara virtual tersebut diikuti bersama 33 Kanwil Kemenkum di seluruh Indonesia, Biro Hukum Provinsi, dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia, Senin, (20/01).

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, dalam arahannya menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk melihat kemanfaatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di mata masyarakat.

“Kedepannya akan dibentuk Pos Bantuan Hukum di desa-desa sebagai upaya Kementerian Hukum hadir dan dekat di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa BPHN menampung semua aspirasi dari seluruh Kemenkum dan Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten/Kota di Indonesia. Evaluasi berbasis dampak ini sangat penting, mengingat pembentukan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum bagi masyarakat telah berjalan dari tahun 1993 sampai dengan tahun 2024.

Kadiv P3H, Zulfahmi menyampaikan terselenggaranya kegiatan tersebut sangat penting sebagai wadah tukar pendapat dalam rangka penguatan peran desa/kelurahan sadar hukum berbasis dampak.

“Hal ini menjadi penting untuk mengevaluasi sejauh mana program ini dapat memberikan manfaat baik bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, kelurahan maupun bagi masyarakat,” ungkap Zulfahmi yang turut hadir bersama jajarannya.

Penyelenggaraan evaluasi tersebut mendapatkan respon positif dari Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir. Rapat yang diselenggarakan oleh BPHN tersebut, terang Budi Argap Situngkir diharapkan menjadi momentum yang baik bagi seluruh jajaran Kemenkum Malut, pemda, pemdes, seluruh pihak terkait khususnya masyarakat dalam memperkua peran desa/kelurahan sadar hukum di Malut.

Hasil rapat evaluasi menyimpulkan beberapa aspke yang patut diperkuat dalam implementasi desa/kelurahan sadar hukum di Indonesia. Di antaranya yakni pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga, pemda, pemdes, stakeholders. Selain itu dibutuhkan regulasi, SDM, dan penganggaran yang berorientasi pada dampak.