Kemenkum Malut Harmonisasi Tiga Ranperda Haltim, Termasuk Perlindungan Pekerja Lokal
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir memberikan dukungannya atas penyelenggaraan harmonisasi Ranperda dari Pemda Haltim. Argap Situngkir menambahkan bahwa tiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Haltim, dan Ranperda Penyerahan Sarana dan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Argap Situngkir mengatakan bahwa harmonisasi ranperda sebagai wujud komitmen bersama menghadirkan regulasi yang memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan di daerah.
“Saya mengapresiasi langkah Pemkab Halmahera Timur yang sudah berkolaborasi dengan Kementerian Hukum Kanwil Malut dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, demi mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.” ujar Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, Senin (30/06).
Kaitan dengan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi saat membuka kegiatan menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemda Kab Haltim dalam proses pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan prinsip perundang-undangan.
“Proses harmonisasi meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan,” ujar Zulfahmi.
Dirinya menekankan bahwa pengharmonisasian ranperda tersebut dilakukan melalui aplikasi E-Harmonisasi. Hal ini untuk memastikan proses harmonisasi dapat terukur, efektif, efesien, dan terdokumentasi.
“Berdasarkan hasil analisis Tim Kerja Harmonisasi terkait dengan 3 Ranperda Pemda Haltim, ditemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki,” ungkap Zulfahmi.
Ia merinci ditemukannya sejumlah pasal dalam ranperda tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, penggunaan tanda baca yang belum sesuai, adanya pasal-pasal yang bersifat saduran dari peraturan perundangan di atasnya, penggunaan huruf kapital dan huruf kecil yang tidak tepat, penggunaan frasa yang tidak relevan, sistematika penulisan, dan beberapa catatan penting lainnya.
Selanjutnya, Kabag Hukum Pemkab Haltim menyampaikan rasa syukur dan terima kasih dapat mengikuti proses harmonisasi ini. Ia menyampaikan masukan yang diberikan sangat bermanfaat dalam memastikan kualitas Ranperda ini, baik secara teknis maupun substantif.
“Semoga proses harmonisasi bersama Kemenkum Malut ini dapat berjalan efektif melahirkan regulasi berkualitas di Haltim,” Kabag Hukum.
Hasil rekomendasi yakni dalam kesempatan pertama agar dapat diperbaiki dan dilengkapi hasil catatan, guna dikeluarkannya surat keterangan telah dilakukan harmonisasi oleh Kanwil Kemenkum Malut.