Kemenkum Malut Harmonisasi Ranperda Inovasi Daerah Tidore, Dukung Transformasi Pelayanan Publik

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang Inovasi Daerah di aula Gamalama Kanwil, Rabu (11/2).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi dan dukungan atas sinergi Pemkot Tidore dalam proses harmonisasi dengan tujuan memastikan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.

“Perkembangan teknologi informasi dan digital yang masif saat ini, menuntut adanya inovasi dari pemerintah dalam mempercepat pelayanan publik. Kanwil Kemenkum Malut menyambut baik proses harmonisasi ini untuk memastikan kualitas regulasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,” terang Argap.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana saat rapat harmonisasi yang dihadiri jajaran Pemkot Tidore menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Malut memiliki fungsi strategis untuk memfasilitasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik dari aspek substansi, teknis penyusunan, maupun kesesuaian hierarki.

Kaitan dengan Ranperda Inovasi Daerah, Kadiv P3H Mia menyampaikan bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat analisis konsepsi oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH), yang sebagian besar hasilnya selaras dengan proses harmonisasi.

“Harmonisasi Ranperda Inovasi Daerah Pemkot Tidore ini sangat strategis. Hasil harmonisasi menunjukan terdapat beberapa catatan perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkot Tidore sebelum Ranperda dapat diproses lebih lanjut,” ungkap Mia.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Tidore, Rudy Ipaenin, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan Ranperda yang diajukan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta selaras dengan amanat pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Ranperda Inovasi Daerah merupakan wujud semangat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mendorong kemajuan daerah dan sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ungkap Rudy.

Pada kesempatan tersebut, Tim Kerja Harmonisasi (TKH) memaparkan hasil penyisiran dan pembahasan pasal demi pasal. TKH menemukan sejumlah catatan perbaikan mulai dari aspek konsideran, dasar hukum, ketentuan umum, penggunaan tata tulis sesuai kaidah peraturan perundang-undangan, hingga substansi yang perlu disesuaikan.

TKH juga memberikan rekomendasi terkait kewenangan pembentukan, yang seyogianya merujuk pada Pasal 388 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta ketentuan Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Selain itu, dari sisi substansi ditemukan bahwa sekitar 80 persen pasal dalam Ranperda merupakan saduran dari PP 38 Tahun 2017, yang dinilai perlu penyesuaian agar tidak bertentangan dengan asas kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Tim Kerja Harmonisasi menyampaikan bahwa Ranperda dapat dilanjutkan dengan catatan seluruh perbaikan dilakukan sesuai rekomendasi yang telah dipaparkan,” ungkap Perancang Peraturan PerUU Madya, Eki Indrawijaya.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan diminta segera menyesuaikan draf Ranperda dan menyampaikan draf bersih dalam waktu lima hari kerja untuk proses finalisasi. Rapat harmonisasi ditutup oleh moderator, Ermin Rasyim, yang mendorong agar Pemkot Tidore Kepulauan semakin aktif melakukan harmonisasi sebagai bagian dari upaya membangun regulasi daerah yang tertib, berkualitas, dan berdampak.

Sebagai tindak lanjut, Divisi P3H Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk melengkapi dokumen harmonisasi serta memastikan penyesuaian draf Ranperda sesuai hasil harmonisasi. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kanwil Kemenkum Malut akan menerbitkan surat keterangan bahwa proses harmonisasi telah dilakukan.