Kemenkum Malut Gelar Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Ternate – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Pengayoman ke-80 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menggelar Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Pendopo Benteng Oranje, Kota Ternate, pada Kamis (24/7).

Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Malut untuk memperkuat edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta komunitas kreatif.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan laporan dari Ketua Pelaksana, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea.

Dalam sambutannya, perwakilan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus, Bapak Muhamad Amin, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemilik KI, dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa edukasi serta penyebarluasan informasi harus terus digalakkan secara masif kepada seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual DJKI, yang diwakili oleh Ibu Baby Mariaty, menyoroti persoalan pelanggaran hak cipta di ranah digital, termasuk pembajakan daring dan pemalsuan merek. Ia menekankan bahwa DJKI terus berkomitmen untuk menindak pelanggaran dan memperluas edukasi publik dalam upaya melindungi karya dan reputasi pelaku usaha.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Ternate, Ibu Marliza M. Tauhid, juga turut memberikan sambutan. Ia mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah nyata mendorong tumbuhnya karya-karya kreatif dan menghimbau seluruh pelaku usaha, UMKM, pencipta, serta inovator untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen pelaku usaha, diberikan sertifikat penghargaan kepada dua pusat perbelanjaan di Kota Ternate, yaitu Muara Mart dan Pusat Oleh-oleh Tara No Ate, yang dinilai konsisten menjual produk asli dan tidak melanggar KI. Selain itu, sertifikat Hak Cipta untuk buku Inovasi Daerah Kabata: Kelestarian Budaya Tradisional Provinsi Maluku Utara juga diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.

Keynote Speech disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin. Dalam sambutannya disampaikan bahwa isu pelanggaran KI masih menjadi tantangan serius, terutama karena minimnya kesadaran masyarakat. Ia mendorong semua pihak untuk memperkuat langkah preventif seperti sosialisasi, edukasi publik, pengawasan pasar fisik maupun digital, serta mendukung gerakan nasional #BeliAsliHargaiKarya.

Secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh setiap upaya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.

“Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, tapi merupakan strategi nyata untuk membangun budaya sadar KI di Maluku Utara. Kanwil Kemenkum Malut akan terus mendorong semua pihak—terutama UMKM dan pelaku kreatif—untuk memahami pentingnya pendaftaran dan perlindungan KI demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta sinergitas kuat antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, serta masyarakat dalam upaya pencegahan pelanggaran KI di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Ternate. Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen menjadikan perlindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi kreatif dan hukum di daerah.