Kemenkum Malut Fasilitasi Pencatatan Hak Cipta “Tenun Ngale Gahi Puta” Tidore
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), melalui Divisi Pelayanan Hukum, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), bagi para pelaku kreatif di daerah. Kali ini, komitmen tersebut diwujudkan melalui fasilitasi pendaftaran hak cipta atas alat tenun tradisional “Ngale Gahi Puta”.
Fasilitasi ini bertujuan memberikan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya alat tenun sebagai komoditas yang menjadi sarana produksi berbagai produk kreatif dan produk turunan lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Argap Situngkir, menegaskan bahwa pendampingan KI akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku ekonomi kreatif mengenai pentingnya pelindungan hukum atas karya mereka.
“Upaya ini merupakan komitmen Kemenkum Malut untuk mendampingi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk para perajin tenun tradisional, agar karya mereka terlindungi melalui sistem kekayaan intelektual,” ujar Argap Situngkir Rabu (05/11).
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kemenkum Malut dalam mendorong inovasi sekaligus menjaga identitas budaya lokal.
“Pendampingan ini adalah bentuk dukungan Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam memajukan inovasi serta melestarikan nilai budaya daerah melalui pelindungan KI. Fasilitasi pendaftaran hak cipta untuk alat peraga tenun Ngale Gahi Puta menjadi salah satu langkah konkret,” jelasnya.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan para perajin semakin memahami pentingnya pendaftaran KI, sehingga karya mereka tidak hanya terlindungi tetapi juga memberikan nilai tambah secara ekonomi maupun budaya bagi masyarakat di Wilayah.
