Kemenkum Malut Dukung Perlindungan Paten Berperan bagi Kemajuan Indonesia

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (malut) mengikuti kegiatan National Event for IP Users on Indonesian Amended Patent Law, Kamis (20/02).

Kegiatan itu diselenggarakan atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pengguna kekayaan intelektual tentang perubahan dalam Undang-Undang Paten yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dan Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut penting sebab UU tentang Paten, membutuhkan pemahaman bagi jajaran sehingga dapat optimal dalam perlindungan paten di wilayah. Untuk itu, Argap Situngkir mengutus tim Kemenkum Malut yang terdiri atas pejabat manajerial dan analis KI untuk mengikuti kegiatan virtual tersebut.

Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Permohonan dan Pelayanan Paten Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Rifan Fikri saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa perlindungan paten sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual berperan penting pada kemajuan Indonesia.

“Oleh karena itu, perubahan peraturan ini selaras dengan komitmen DJKI untuk mempermudah pendaftaran, meningkatkan kualitas pelayanan, dan melakukan transformasi teknologi secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan perubahan dan substansi baru pada peraturan tersebut, yang pertama adalah perpanjangan masa tenggang, dapat memberikan kesempatan kepada inventor untuk mencari investor atas invensi yang diciptakannya.

“Ada beberapa lembaga pendidikan/penelitian yang memiliki anggaran yang terbatas. Dengan bertambahnya masa tenggang, memiliki waktu yang cukup untuk membuat perencanaan dan mengetahui apakah potensi invensi yang diciptakan memiliki nilai yang bermanfaat,” jelas Rifan.

Perubahan kedua adalah adanya skema pemeriksaan substantif lebih awal. Menurut Rifan, skema ini dapat mempersingkat waktu penyelesaian permohonan. Lebih lanjut, skema ini juga sangat menguntungkan pemohon yang diberi kesempatan untuk mengusulkan paten ke negara lain yang bekerjasama secara bilateral.

Ketiga adalah adanya kewajiban surat pernyataan pelaksanaan paten. Kata Rifan, perubahan ini akan memudahkan DJKI melakukan cross check untuk mengetahui lisensi wajib paten.

“Hal lain yang mendasari adalah fungsi pengawasan, di mana pemegang paten diberi kebebasan untuk dapat mengetahui dan menentukan bentuk distribusi produk tersebut,” pungkasnya.