Kemenkum Malut Dukung Implementasi KUHP Baru melalui Pelatihan ToF
Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengikuti secara virtual Pembukaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Angkatan IX Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Senin (27/10).
Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani saat membuka secara resmi kegiatan menyampaikan bahwa KUHP baru merupakan sejarah penting dalam pembaruan hukum pidana nasional. Pada awal tahun 2023, pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
“KUHP baru ini merupakan hasil kerja panjang, kolaboratif, dan penuh pertimbangan dari berbagai pihak, baik akademisi, praktisi, hingga masyarakat,” jelas Gusti Ayu.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan ToF merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia hukum yang kompeten, serta diharapkan dapat menciptakan efek bola salju (snowball effect) dalam penyebarluasan pemahaman KUHP baru di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita berharap para fasilitator dapat menjadi ujung tombak dalam mensosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat, agar implementasinya berjalan efektif dan diterima luas,” ujarnya.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir turut mengikuti secara virtual kegiatan tersebut bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi dan jajaran. Argap mengatakan dukungannya terhadap pelaksanaan ToF Implementasi KUHP sebagai langkah strategis dalam memperkuat kesiapan sumber daya manusia hukum di daerah.
“Kemenkum Malut mendukung penuh pelaksanaan ToF ini sebagai bagian dari kesiapan nasional menuju implementasi KUHP baru. Penting bagi seluruh jajaran di wilayah Maluku Utara untuk memahami substansi hukum pidana modern ini agar dapat menyosialisasikannya dengan baik kepada masyarakat,” ujar Argap.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kualitas SDM hukum yang mampu menjadi fasilitator, pendamping, dan penyuluh hukum yang efektif di masyarakat.
“Transformasi hukum pidana melalui KUHP baru ini adalah tonggak sejarah penting. Tugas kita di daerah adalah memastikan bahwa pelaksanaan di lapangan berjalan dengan pemahaman yang utuh, adil, dan berpihak pada nilai kemanusiaan,” pungkasnya.
