Kemenkum Malut Dorong Peran JDIH Perluas Literasi Hukum

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), bertempat di aula Gamalama Kanwil, Senin (11/08).

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam sambutannya menyampaikan JDIH pada setiap entitas lembaga pemerintah merupakan instrumen strategis dalam mendukung keterbukaan informasi hukum dan memperkuat sistem dokumentasi hukum yang terintegrasi.

“Website JDIH bukan sekedar platform digital, tetapi merupakan garda terdepan dalam pelayanan hukum yang cepat, akurat dan mudah diakses oleh masyarakat,” tegas Argap Situngkir.

Kemudian Argap Situngkir juga menyoroti kondisi terkini pengelolaan di Wilayah Maluku Utara. Dari total 27 anggota JDIH, saat ini hanyalah empat yang baru memiliki website aktif, yakni Provinsi Maluku Utara, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, dan Kanwil Kemenkum Malut.

“Kami berharap penguatan JDIH menjadi langkah konkret dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi yang optimal dan inklusif,” ungkap Argap Situngkir.

Selanjutnya Kepala Divisi P3H Zulfahmi juga menyampaikan evaluasi terhadap tingkat aktivasi website JDIH di Provinsi Maluku Utara.

“Kami percaya bahwa melalui kerja sama, pendampingan teknis, dan semangat berbagi praktik baik antaranggota JDIH, kita bisa bersama-sama menciptakan ekosistem dokumentasi hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” tambahnya.

Kegiatan ini turut hadir Kepala Divisi pelayanan hukum Chusni Thamrin, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Analis Sistem Aplikasi dan Jaringan Komputer dari BPHN (virtual) dan perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Maluku Utara.