Kemenkum Malut Dorong Peningkatan Indeks Reformasi Hukum Pemkot Tidore Kepulauan

Tidore – Tim Sekretariat Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melaksanakan kegiatan pendampingan kepada Tim Kerja IRH di bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Senin (2/5).

Kegiatan ini sebagai tindak lanjut arahan Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir dan Kadiv P3H Zulfahmi untuk meningkatkan reformasi hukum di wilayah Provinsi Malut. Argap Situngkir mendorong Pemda di Malut meningkatkan Indeks Reformasi Hukum khususnya pada aspek regulasi hukum daerah.

“Kanwil Kemenkum Malut mendorong peningkatan nilai IRH Pemda di Malut sebagai wujud peningkatan efektivitas penerapan regulasi yang berkualitas yang berdampak bagi daerah dan masyarakat,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (2/6).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan ini disambut langsung oleh Plt Kepala Bagian Hukum, Yusuf Maya beserta jajaran Tim IRH. Dalam sesi pertemuan, Tim Sekretariat memberikan penjelasan terkait mekanisme penilaian IRH Tahun 2025, sekaligus melakukan pengecekan terhadap dukungan data yang telah disusun oleh Tim IRH Bagian Hukum Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Selain itu, tim juga menggali kendala yang dihadapi dalam pengumpulan data dukungan. Pihak Bagian Hukum mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya (2024), beberapa kekurangan data berdampak pada hasil penilaian IRH yang belum optimal. Oleh karena itu, pendampingan yang diberikan dinilai sangat membantu dalam meningkatkan kesiapan dan pemahaman terhadap kriteria IRH tahun ini.

Analis Hukum Muda, Erni Rumasoreng mengungkapkan, Kanwil Kemenkum Malut melalui Tim Sekretariat IRH mendorong Pemda Kota Tidore Kepulauan agar berusaha meraih predikat AA (Istimewa) dalam penilaian IRH Tahun 2025. Namun, beberapa saran diberikan, termasuk optimalisasi koordinasi untuk meningkatkan capaian pada variabel, seperti capaian tingkat koordinasi kemenkum dengan Pemda untuk melakukan harmonisasi peraturan-undangan, Kompetensi Perancang Peraturan Perundang Undangan yang berkualitas.

“Termasuk dalam kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan-undangan berdasarkan hasil review dan penataan database peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagai langkah strategi, Tim Sekretariat IRH menyarankan agar Pemerintah Kota Tidore dapat menyampaikan permintaan resmi kepada Kantor Wilayah apabila terdapat data dukungan yang harus diperoleh dari tingkat wilayah, sehingga dalam proses pengumpulan data dukungan dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur.

Kegiatan pendampingan ini berlangsung dengan lancar dan produktif. Di sesi akhir, kedua belah pihak sepakat untuk terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam rangka mendorong perbaikan tata kelola regulasi hukum daerah melalui program IRH.