Kemenkum Malut Dorong Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual di Halut
Tobelo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mendorong penguatan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di daerah. Salah satunya melalui koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) terkait rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang KI, di Kantor Bupati Halut, Rabu (5/2).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang akrab disapa BAS, menegaskan komitmen Kemenkum Malut dalam mendorong penguatan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.
“Kanwil Kemenkum Malut mendorong pemda di Malut termasuk di Halut, membentuk Perda Kekayaan Intelektual. Lahirnya regulasi kekayaan intelektual akan berdampak pada peningkatan daya saing serta kesejahteraan masyarakat,” tegas Argap.
Sementara itu, Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Mia Kusuma Fitriana menyampaikan bahwa koordinasi dengan Pemkab Halut merupakan langkah strategis dalam mendorong penguatan regulasi daerah di bidang kekayaan intelektual.
“Pembentukan Perda Kekayaan Intelektual menjadi payung hukum penting untuk melindungi dan mengoptimalkan potensi KI daerah agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujar Mia.
Sementara itu, Kepala Bidang KI, Zulfikar Gailea menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penguatan layanan kekayaan intelektual di daerah. Tujuannya meningkatkan pelindungan KI melalui pendaftaran KI, pengembangan IG, serta pemanfaatan KI oleh koperasi agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal,” tegas Gailea.
Koordinasi ini juga membahas pemetaan potensi indikasi geografis (IG) serta inventarisasi merek kolektif Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah aktif di Halut sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi berbasis KI.
Sekda Pemkab Halut, E.J. Papilaya menyambut baik koordinasi bersama Kemenkum Malut sebagai upaya memperkuat pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak sepakat mendorong lahirnya regulasi daerah yang komprehensif sebagai payung hukum pelindungan KI, sekaligus meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan daerah.
“Kami mendukung pembentukan Perda Kekayaan Intelektual dan merek kolektif sebagai langkah strategis untuk melindungi produk unggulan daerah dan mendorong peningkatan nilai ekonomi masyarakat Halmahera Utara,” ujar Papilaya
