Kemenkum Malut Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal Suku Tabaru

Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Suku Tabaru di Malut melalui pencatatan ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional untuk memberi kepastian hukum atas kepemilikan bersama, dan mencegah pemanfaatan tanpa izin.

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mengatakan bahwa KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kolektif atau bersama-sama oleh sekelompok masyarakat yang memiliki nilai ekonomi sekaligus menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya. Untuk itu, Argap mengapresiasi kegiatan Musyawarah Besar bertajuk Pembinaan Lembaga Adat Suku Tabaru yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar).

Argap menambahkan bahwa Halbar merupakan contoh kepedulian pemda dalam melindungi KIK karena tercatat menjadi daerah terbanyak dalam pencatatan KIK sebesar 271 dari total 475 KIK di Malut.

“Kemenkum Malut terus mendorong dan mengapresiasi peran pemda yang terus proaktif dalam pelindungan KIK termasuk Pemkab Halbar yang telah mendapatkan penghargaan secara nasional. Sebab, pelindungan kekayaan intelektual komunal menjadi upaya melestarikan budaya yang dimiliki oleh sebuah komunitas masyarakat,” ujar Argap.

Bupati Halbar, James Uang dalam sambutannya menyampaikan komitmennya melestarikan adat dan budaya yang berakar kuat pada tradisi, namun tetap adaptif terhadap perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

“Sebagai masyarakat yang mendiami daratan Halmahera, kita patut berbangga karena di tengah arus globalisasi yang sering menggerus nilai-nilai lokal, masyarakat Tabaru masih teguh menjaga adat, bahasa, dan tradisi,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam pemaparan materi, Analis Kekayaan Intelektual Madya, M. Ikbal sebagai narasumber pada acara musyawarah besar lembaga adat Suku Tabaru bertempat di Kecamatan Ibu, Kab Halbar, Rabu (22/10) menyampaikan bahwa KIK lahir dari hasil kreativitas intelektual masyarakat adat, kepemilikannya bersifat komunal, dan memiliki nilai ekonomis untuk dimanfaatkan secara komersial dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

“Halbar menjadi daerah dengan pencatatan KIK terbanyak dari kabupaten/kota lain di Malut. Termasuk pelindungan pengetahuan tradisional dari Suku Tabaru yang telah tercatat pada pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum,” ujar Ikbal.

Ia mengatakan pentingnya pelindungan KIK menjadi urgen sebab jika tidak akan berpotensi diklaim pihak lain. Ikbal mencontohkan permasalahan klaim pihak lain atas ekspresi budaya dan pengetahuan tradisional Indonesia seperti Wayang Kulit, Rendang, dan Angklung yang pernah diklaim secara sepihak oleh negara tetangga.

“Mengapa kekayaan intelektual komunal perlu dilindungi? Tujuannya untuk meningkatkan jati diri bangsa Indonesia, meminimalisasi klaim pihak ketiga/asing atas suatu KIK, menghindari klaim oleh personal sebagai pemilik atas KIK, dan memiliki nilai komersial,” terangnya di hadapan para tokoh Adat Suku Tabaru dan Pemkab Halbar.