Kemenkum Malut Dorong Aktualisasi Paralegal Kadarkum untuk Akses Keadilan
Ternate – Dalam rangka menindaklanjuti pelatihan Paralegal Serentak Khusus Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah dilaksanakan pada 18 hingga 20 Februari 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menghadiri Rapat Pembinaan Aktualisasi Serentak Paralegal Khusus Kadarkum melalui zoom meeting, Selasa (25/02/2025).
Pelatihan paralegal ini bertujuan untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di berbagai wilayah. Para peserta yang telah mengikuti pelatihan akan menjalani proses aktualisasi hingga 31 Mei 2025, dengan pembinaan dari Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OPBH) sebagai mentor/coach, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham sebagai fasilitator, serta Penyuluh Hukum BPHN sebagai koordinator.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan & Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Zulfahmi, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo, menyampaikan pola pembinaan aktualisasi di tingkat Kota/Kabupaten serta Desa/Kelurahan.
“Data peserta Diklat Parlentak Angkatan 1 Tahun 2025 tercatat sebanyak 3.019 orang peserta pelatihan, melibatkan 257 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum dan 31 Kantor Wilayah Kemenkumham. Sementara itu, data potensi terbentuknya Posbankum di Desa/Kelurahan menunjukkan bahwa wilayah Provinsi DKI Jakarta memiliki potensi sebanyak 6 Kota/Kabupaten, 41 Kecamatan, dan 104 Kelurahan,” ungkap Constantinus Kristomo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan akses bantuan hukum yang lebih luas kepada masyarakat di Maluku Utara.
Argap Situngkir mengatakan, dengan adanya pembinaan aktualisasi ini, diharapkan kelompok Kadarkum dapat lebih berperan aktif dalam membantu masyarakat memahami dan mendapatkan hak-hak hukum.
“Kami terus mendorong agar masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkas Argap Situngkir.