Kemenkum Malut dan INI Perkuat Profesionalisme Jabatan Notaris
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kenotariatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Rapat Koordinasi antara Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Maluku Utara yang dilaksanakan bertempat di Caffe MoonLight, Kamis (29/1).
Rapat koordinasi ini bertujuan memberikan penguatan kepada para notaris, khususnya terkait penerapan kode etik, profesionalisme, serta integritas dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan komitmennya dalam mendorong notaris di Maluku Utara agar menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan menjunjung tinggi kode etik profesi.
“Kami mendorong seluruh notaris di Maluku Utara untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap kode etik sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan, sehingga kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Argap Situngkir.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Riyan Arvin, menyatakan bahwa koordinasi ini merupakan langkah preventif dalam menjaga marwah dan integritas profesi notaris di Maluku Utara. Terlebih, Rian, juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pengaduan layanan kenotariatan melalui kanal pengaduan dan call center yang tersedia.
“Sebagai upaya Kantor Wilayah Kemekum Malut bergerak cepat menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, sinergi dengan organisasi profesi seperti INI sangat penting. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap akta autentik yang diterbitkan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Di saat bersamaan, Ketua Pengurus Wilayah INI Maluku Utara, Helmy BSA, mengapresiasi Kanwil Kemenkum Malut dan menyatakan pihaknya akan segera mengimbau seluruh notaris di Maluku Utara agar memperketat penerapan kode etik profesi.
“Kami berterima kasih sebagai langkah keberlanjutan Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan mendorong notaris agar bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Pelayanan publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Ternate akan melakukan pencatatan resmi terhadap setiap pengaduan masyarakat. Dari hasil tersebut akan dilaporkan secara berjenjang kepada Menteri Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris di tingkat wilayah dan pusat.
Langkah ini sebagai langkah keberlanjutan untuk memberikan kepastian layanan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan profesionalisme notaris di wilayah.
