Kemenkum Malut dan BHP Fasilitasi Sumpah Perwalian Anak, Pastikan Hak dan Perlindungan Hukum
Ternate – Tim Balai Harta Peninggalan Makassar melalui Kurator Keperdataan Hadariah, melaksanakan prosesi penjelasan dan pengambilan sumpah perwalian anak di bawah umur bertempat di Aula Lantai I Gamalama, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Pelaksanaan sumpah ini didasarkan pada Penetapan Pengadilan Agama Ternate Nomor 27/Pdt.P/2025/PA.Tte, kepada Yusli Daud bin Daud Ali selaku wali atas anak bernama M. Hajral Usman dan M. Taufikurrahman Usman, sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan perwalian demi menjamin terpenuhinya hak-hak anak serta perlindungan atas kepentingan hukum dan harta bendanya (26/11).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Balai Harta Peninggalan Makassar dan disaksikan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, sebagai bentuk sinergi dalam memastikan proses perwalian berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosesi sumpah perwalian ini menjadi bagian penting dari upaya negara dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan optimal kepada anak-anak yang berada dalam status perwalian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sumpah perwalian yang dilaksanakan oleh Balai Harta Peninggalan Makassar di wilayah Maluku Utara. Ia menegaskan bahwa perwalian merupakan instrumen hukum strategis untuk menjamin hak-hak anak tetap terlindungi, baik dari sisi pengasuhan maupun pengelolaan kepentingan hukum dan harta anak. Menurutnya, pengawasan yang ketat dan profesional menjadi kunci agar wali menjalankan amanah secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.
Lebih lanjut, Argap Situngkir mendorong agar koordinasi antara Balai Harta Peninggalan dan Kanwil Kemenkum Malut terus diperkuat guna memastikan layanan perwalian berjalan optimal, transparan, serta memberi rasa aman bagi masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.
