Kemenkum Malut dan Bapemperda Morotai Perkuat Penyusunan Produk Hukum Daerah
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat koordinasi bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Pulau Morotai, Selasa (7/4), bertempat di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Maluku Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), harmonisasi produk hukum daerah, konsultasi hukum, serta penyusunan naskah akademik.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Eky Indra Wijaya beserta jajaran, serta Ketua Bapemperda Kabupaten Pulau Morotai, Darmin Wairo.
Dalam sambutannya, Kadiv Yankum Rian Arvin menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bapemperda Morotai dan menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama yang telah terjalin, khususnya dalam pengharmonisasian produk hukum daerah dan penyusunan naskah akademik.
“Kemenkum Malut mengapresiasi pertemuan ini. Kami juga mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai melalui DPRD untuk menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah termasuk tentang Kekayaan Intelektual,” ujar Rian.
Menurutnya, keberadaan Perda tersebut akan mempermudah proses pendataan dan pendaftaran kekayaan intelektual di daerah serta berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Eky Indra Wijaya menyampaikan bahwa rencana kerja sama antara DPRD Kabupaten Pulau Morotai dengan Kanwil Kemenkum Maluku Utara merupakan langkah strategis dalam memastikan proses pembentukan produk hukum daerah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan Kanwil dalam penyusunan Propemperda dapat membantu pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta sejalan dengan kebutuhan daerah dan arah pembangunan nasional.
Ketua Bapemperda Kabupaten Pulau Morotai, Darmin Wairo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Maluku Utara atas pendampingan yang selama ini telah diberikan. Ia mengungkapkan bahwa kerja sama yang telah terjalin mampu meningkatkan pemahaman hukum pemerintah daerah serta memastikan produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas. Darmin juga menyampaikan rencana sejumlah Rancangan Peraturan Daerah yang akan dikerjasamakan dengan Kanwil.
“Di antaranya terkait ketertiban umum, desa wisata, literasi, dan penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.
Diskusi kemudian dilanjutkan secara interaktif dengan membahas rencana tindak lanjut serta langkah-langkah teknis yang akan dilakukan ke depan. Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara dan Bapemperda Kabupaten Pulau Morotai juga sepakat untuk menindaklanjuti sejumlah isu hukum di daerah, termasuk optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa-desa sebagai upaya mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan kerja sama antara Kanwil dan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Kami mendorong sinergi yang berkelanjutan antara Kanwil dan pemerintah daerah, khususnya DPRD, dalam penyusunan Propemperda, harmonisasi produk hukum, serta penyusunan naskah akademik. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan semakin berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Argap.
Melalui kegiatan ini, disepakati bahwa rencana kerja sama yang telah dibahas akan dituangkan dalam bentuk draft untuk ditindaklanjuti bersama. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara akan terus berkoordinasi dengan Bapemperda Kabupaten Pulau Morotai dalam pengharmonisasian produk hukum daerah, penyusunan naskah akademik, serta pemberian layanan konsultasi hukum secara berkelanjutan.
