Kemenkum Malut Beri Masukan atas Ranperda Disabilitas Tikep Saat Rapat Paripurna
Tidore – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penghormatan Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas di Kota Tidore Kepulauan (Tikep) telah dilakukan tahapan rapat paripurna yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tikep.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir (BAS) menyampaikan bahwa keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkum Malut untuk memberikan pandangan tentang urgensi kesesuaian teknis dan substansi ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Argap menilai bahwa Ranperda tentang Penghormatan Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas Tikep bersifat strategis untuk melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas agar terwujud kesetaraan, kemandirian, dan inklusi sosial.
“Kanwil Kemenkum Malut memastikan aksesibilitas fasilitas publik, pendidikan, dan lapangan kerja, menghapus diskriminasi, dan memastikan penghormatan perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas dapat terpenuhi melalui kebijakan daerah yang komprehensif,” ujar Argap, Senin (2/3).
Senada, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana mengatakan bahwa kehadiran Tim Penyusun dari Kemenkum Malut dalam rapat pembahasan tersebut untuk memberikan sejumlah masukan teknis maupun subtansi terkait kesesuaian konsepsi materi muatan ranperda. Masukan difokuskan pada kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta kejelasan rumusan norma agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Sementara itu, Perancang PerUU, Ulfa Seban menambahkan bahwa beberapa substansi yang menjadi perhatian dalam pembahasan dari anggota DPRD maupun Pemkot terkait antara lain penguatan terhadap rumusan pertimbangan sosiologis dan dan pertimbangan yuridis, perumusan penjelasan terhadap istilah orang kecil dan istilah hiperaktif, perumusan rincian perempuan dan anak dengan disabilitas dalam bidang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Secara umum, pembahasan berjalan dengan baik dan konstruktif. Seluruh peserta rapat menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan peraturan daerah yang responsif, implementatif, dan berpihak pada pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Tidore Kepulauan,” pungkasnya.
