Kemenkes Terbitkan Aturan Baru mengenai Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19
Setahun sudah masa pandemi akibat virus Covid-19 di Indonesia maupun dunia, tenaga kesehatan sebagai garda terdepan covid-19 telah banyak melakukan banyak kontribusinya untuk pasien Covid-19, kini Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Aturan mengenai insentif kini telah ada dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Dilansir covid19.go.id
Peraturan tersebut berisi mengenai pengiriman insentif langsung ke rekening penerima, usulan penerima yang harus datang dari fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19, serta besaran insentif yang disesuaikan dengan tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19.
Untuk tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan. (*/cr7)