Kemendag Lakukan Pengawasan Dan Penindakan Barang Impor Ilegal Dari China Hingga Perancis

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penyitaan terhadap barang impor ilegal hasil pengawasan bersama Balai Pengawasan Tertib Niaga dan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait pada periode Januari hingga Juli 2025.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan barang sitaan merupakan hasil pengawasan di Kawasan Pabean Post Border di sejumlah wilayah yakni Surabaya, Makassar, Medan, dan Bekasi. Pengawasan dan penindakan menurut Budi sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Pengawasan dilakukan dengan memeriksa 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) terhadap barang impor yang berasal dari Cina, Perancis, Vietnam, Arab Saudi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan sebanyak 118 PIB dari 52 pelaku usaha melanggar ketentuan.

“Sebanyak 317 PIB dari 147 pelaku usaha dilanjutkan dengan proses pengawasan di lapangan dengan hasil 118 PIB atau 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan,” ucap Budi Santoso saat Konferensi Pers di Kementerian Perdagangan, Rabu (6/8/2025).

Budi menjelaskan terdapat sejumlah ketentuan yang dilanggar oleh pelaku usaha yakni tidak terdapat dokumen proses persetujuan impor, tidak dilengkapi dokumen laporan surveyor, dan tidak dilengkapi izin tipe Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), serta tidak dilengkapi dokumen nomor pendaftaran barang (NPB) untuk produk Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurut Budi, total nilai pabrikan barang yang disita mencapai Rp 26,4 miliar dengan rincian barang yang disita yakni ban, bahan baku plastik, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran dan produk tertentu yakni tekstil dan UTTP.

“Total nilai pabrikan senilai kurang lebih Rp 26,4 miliar, barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan,” jelas Budi.

Mendag memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap barang impor ilegal. Upaya tersebut sebagai langkah pengamanan pasar dalam negeri dan melindungi produk industri, UMKM, dan konsumen dalam negeri.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang memastikan barang-barang sitaan hasil impor ilegal ini nantinya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean (Post Border). Pemusnahan akan dilakukan setelah proses verifikasi selesai dilakukan dan sejalan dengan kesiapan lokasi dan waktu pemusnahan.

“Kepada pelaku usaha kita berikan teguran tertulis dan terhadap barang itu kita musnahkan,” tegasnya.