Kelapa Bido Morotai Masuk Tahapan Pemeriksaan Substantif Jadi Indikasi Geografis
Morotai – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual daerah melalui fasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG). Upaya tersebut kembali diwujudkan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kelapa Bido Morotai, secara daring bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (26/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Pulau Morotai, Basri Hindadin mewakili Bupati; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai (Kadis DPKP) , Tamhid Bilo; serta Ketua MPIG Kelapa Bido Morotai, Emil Tadjibu. Turut hadir pula Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yaitu Idris dan Detta Sharafina, serta jajaran Kantor Wilayah Kemenkumh Maluku Utara, yaitu Mohammad Iqbal (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya), Muhammad Iqbal (Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda), dan Hasbi Ibrahim (PPNS).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam ketengannya menegaskan Indikasi Geografis bukan hanya berfungsi sebagai penanda asal suatu produk, tetapi juga sebagai bentuk pelindungan terhadap karakteristik, kualitas, dan reputasi khas yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain.
“Indikasi Geografis bukan sekadar penanda asal-usul daerah, tetapi instrumen pelindungan terhadap karakteristik khas suatu produk yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain,” Ujar Argap Situngkir.
Sementara itu, Kadis DPKP Basri Hindadin, menyatakan bahwa Kelapa Bido Morotai merupakan komoditas unggulan lokal yang telah menyebar dari Desa Bido ke berbagai kecamatan di Pulau Morotai. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah menaruh harapan besar terhadap penetapan Kelapa Bido sebagai produk Indikasi Geografis, sehingga kekhasan dan reputasi produk lokal tersebut dapat terlindungi sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Produk yang dihasilkan memiliki kualitas yang sangat baik. Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada tim ahli, dan berharap Kelapa Bido dapat diterima dan ditetapkan sebagai produk Indikasi Geografis,” harapnya.
Kemudian Ketua MPIG Kelapa Bido Morotai Emil Tadjibu, yang menjelaskan seluruh aspek dokumen deskripsi IG, meliputi: informasi organisasi pemohon, karakteristik dan kualitas produk, reputasi, sejarah, batas wilayah dan peta IG, metode produksi, logo dan kode keterunutan, hingga pengemasan dan pemasaran.
Selanjutnya, Tim Ahli kemudian melakukan pendalaman melalui sesi pertanyaan dan klarifikasi untuk memastikan keakuratan dokumen dengan kondisi lapangan. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan bahwa Kelapa Bido memiliki kekhasan, kualitas, dan reputasi yang dipengaruhi oleh faktor geografis sehingga memenuhi kriteria perlindungan Indikasi Geografis.
Kemudian, Detta Sharafina Perwakilan DJKI, yang mejelaskan bahwa pemeriksaan substantif merupakan proses teknis ilmiah, hukum, dan administratif yang wajib dipenuhi sebelum suatu produk dapat ditetapkan sebagai Indikasi Geografis.
“Tahapan ini juga memastikan bahwa informasi yang dituangkan MPIG dalam dokumen deskripsi telah memenuhi standar ilmiah, hukum, dan teknis yang dipersyaratkan sebelum dapat ditetapkan sebagai Indikasi Geografis,” Pungkasnya.
