Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Di PT Angkasa Pura Kargo
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) tahun 2020–2024 pada Jumat, 7 November 2025.
Salah satu tersangka adalah mantan direktur utama PT Angkasa Pura Kargo yang pernah menjabat pada periode tahun 2020-2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H., mengatakan, penetapkan ini dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan perkara dari semula hanya ditetapkan satu orang tersangka.
“Penyidik Pidsus melakukan penetapan tersangka terhadap GM, kemudian dikembangkan kembali menjadi tiga tersangka,” ujar Teja kepada awak media.
Ketiga tersangka baru itu adalah inisial GM selaku Direktur Utama PT Angkasa Pura Kargo pada April 2020–Juni 2023, AYS selaku General Manager of Logistics & Supply Chain (April 2018–Juni 2022), dan MFM selaku Contract Logistic Manager (April 2020–Juni 2023).
Dari hasil penyidikan diketahui para tersangka diduga berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBN dan PT ASM sebagai vendor/mitra kerja dalam pelaksanaan kegiatan pengangkutan di PT APK yang bersumber dari PT Hutama Karya.
Para tersangka juga diduga menerima hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
Perbuatan para tersangka, ungkap Kepala Seksi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Hasbullah, S.H.,M.H., diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Menurut Hasbullah, penyidik menetapkan melakukan penahanan terhadap tersangka GM selama 20 hari terhitung mulai 7 November 2025 hingga 26 November 2025 di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Sementara tersangka AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan karena tengah menjalani hukuman pada perkara lain.
Sebelumnya, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga tersangka yaitu inisial TAW, HP, dan YY dalam perkara yang sama.
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
