Kejaksaan Agung Tangkap Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah pada Selasa malam, 20 Mei 2025. “Betul,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.

Sebelumnya, penyidik Kejagung diketahui belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari sejumlah bank kepada Sritex.

“Itu yang sedang dicari. Makanya berbagai pihak diminta kesaksiannya untuk menggali apakah ada perbuatan melawan hukum di sana atau juga kerugian negara,” kata Harli Siregar ditemui di Gedung Kejagung, Rabu, 14 Mei 2025.

Pada perkara ini, kredit kepada Sritex disalurkan oleh PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Harli menjelaskan pengusutan kasus ini dalam tahap penyidikan umum. Kejagung telah menyidik kasus ini sejak 2024. Hal itu mengacu pada surat perintah penyidikan nomor Print-62/F/.2/Fd/2/10/2024.

Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025. Hal tertulis dalam dokumen surat penggilan saksi atas nama Yefta Bagus Setiawan. Dia adalah Manajer Accounting di PT Senang Kharisma Textile (Sritex Group). Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bank daerah penyalur kredit.

Alasan jaksa menyidik kasus ini karena pemberi kredit adalah bank pemerintah. Jaksa tengah menelusuri apakah kredit diberikan saat kondisi keuangan Sritex dalam kondisi baik atau sebaliknya.