Kejaksaan Agung Sita Puluhan Barang Mewah Milik Tersangka Arianto Bakri Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kejaksaan Agung menyita puluhan barang mewah milik tersangka Arianto Bakri dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan suap penanganan perkara vonis lepas korupsi minyak goreng crude palm oil (CPO). Dalam pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 7 Juli 2025, barang bukti itu ikut diserahkan bersama tersangka dan berkas perkara.
“Aset yang disita dari Arianto antara lain dua unit kapal wisata asing, 12 mobil, 22 sepeda motor, 20 jam tangan mewah, dan 22 sepeda,” kata Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers Senin malam, 7 Juli 2025.
Selain kendaraan dan barang mewah, jaksa, lanjut Safrianto, juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang itu terdiri dari 1.500 lembar pecahan USD 100, 1.000 lembar pecahan Euro 50, 2.900 lembar USD 100, dan tambahan 4.000 lembar USD 100.
Jaksa turut menerima barang bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan tersangka Arianto, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar.
Kejaksaan menahan Arianto di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri bersama Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, disebut menyuap majelis hakim dan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Suap itu bertujuan agar hakim memvonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ini: Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Berdasarkan keterangan kejaksaan nilai suap yang diberikan sebesar Rp 60 miliar.
Selain jadi tersangka suap, pasangan suami istri itu juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Henry mengatakan nilai harta kedua kliennya yang disita kejaksaan jika ditaksir mencapai hampir Rp 300 miliar. Sementara suap yang dituduhkan oleh jaksa hanya Rp 60 miliar.
“Semestinya kalau mau ada penyitaan seharusnya terhadap barang-barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau yang ada hubungannya dengan tindak pidana suap,” ujar kuasa hukum mereka, Henry Yosodiningrat. Sebab posisi kliennya yang dituduhkan jaksa adalah pemberi, bukan penerima.
Henry menuturkan barang-barang kliennya yang disita jaksa adalah 130 helm mulai dari merek Arai, Shoei, Ruby, dan Martini. Kemudian 12 unit sepeda, 1 motor Harley Davidson, 2 unit kapal yact, 1 unit mobil Range Rover, dan 1 unit mobil Lexus.
Kejaksaan belum merinci barang sitaan yang mereka sita dari 8 tersangka dalam kasus ini. Namun, di awal pengungkapan kasus ini, lebih dari 5 mobil mewah hasil sitaan tampak terparkir di Kejagung.
Saat ini dari 8 tersangka, berkas perkara 6 diantaranya sudah dilimpahkan ke tahap II. Yakni: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku mejalis hakim, mantan Wakil Ketua PN Jakpus Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan dan Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei. Sementara berkas Marcella Santoso dan Arianto belum dilimpahkan.