Kejaksaan Agung Menyita 72 Unit Mobil Kasus Korupsi Pemberian Kredit Oleh Sejumlah Bank Ke PT Sritex

Kejaksaan Agung menyita 72 unit mobil dalam perkembangan penyidikan kasus korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Selasa, 7 Juli 2025.

Mobil-mobil itu disita dari gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. “Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa, 8 Juni 2025.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex dan entitas anak usaha.

Mobil-mobil yang disita antara lain Lexus, Toyota Alphard, Toyota Camry, Toyota Altis, Isuzu Panther, Toyota Avanza, Toyota Kijang Super, Toyota Crown, Mercedes Benz Maybach, Mercy, Tata, Honda CRV, Subaru Forester, Isuzu Panther, Mitsubishi Ambulance, Toyota Vellfire, Toyota Inova, Nissan X-Trail, dan Bevrley.

Dari total mobil yang disita, 10 di antaranya disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang. Sementara sisanya dititipkan di Gedung Sritex 2, Sukoharjo, yang dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi mencari tempat yang aman dan memadai.

Selain mobil-mobil tersebut, pada 30 Juni 2025 kejaksaan juga menyita uang senilai Rp 2 miliar dari rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di rumahnya di Jalan Dr. Rajiman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Kejaksaan telah menetapkan 3 orang tersangka di kasus ini. Salah satunya, mantan Dirut Sritex yang saat ditangkap menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Setiawan adalah kakak kandung Kurniawan. Sementara dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2020 Dicky Syahbandinata. Penyidikan kasus ini masih berjalan dan sejumlah bank lain juga telah diperiksa.