Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terkait Perkara Program Digitalisasi Pendidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bekerja cepat melakukan pemeriksaan saksi usai libur panjang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sebanyak lima orang saksi.
Dua saksi di antaranya adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengatakan kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudritek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung.
Dua mantan pejabat tinggi Kemendikbudristek yang diperiksa itu adalah inisial selaku Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022.
Satu mantan pejabat lainnya adalah HM selaku Pelaksanakan Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020 & Tim Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Tak hanya dari kalangan eselon I, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa pejabat eselon II dari Kemendikbudristek. Pejabat yang dipanggil sebagai saksi itu adalah inisial MAS selaku Direktur Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Pusdatin, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Saksi-saksi lain yang pernah menjadi bagian Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020 saat perkara ini terjadi adalah inisial RH selaku Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda, Pusdatin, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Serta seorang saksi berinisial HEH yang diperiksa dalam perkara ini selaku anggota dari tim tersebut.