Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkab Sukabumi Harmonisasikan 2 Raperda Terkait Penyelenggaraan Modal

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Dareah (Raperda) Kabupaten Sukabumi terkait penyertaan modal (Rabu, 15/11/2023).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbid FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi membahas Raperda terkait Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri dan Raperda terkait Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi.

Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa terhadap kedua Raperda tentang Penyertaan Modal tersebut perlu dikaji kembali penentuan nilai penyertaan modalnya, selain itu bila terdapat perubahan jumlah modal maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Pendirian untuk mengakomodir penambahan penyertaan modal yang dilakukan. Ditambahkan pula bahwa beberapa ketentuan di dalam Raperda perlu disesuaikan dengan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Oleh Pemrakarsa dari Pemkab Sukabumi disampaikan bahwa disusunnya Raperda Penyertaan Modal ini berkaitan dengan semakin berkembangnya infrastruktur di wilayah Sukabumi sehingga semakin banyak desa dan kecamatan yang bisa dijangkau Perusahaan Daerah, namun saat ini masih ada beberapa desa dan kecamatan yang sulit terjangkau layanan air bersih oleh Tirta Jaya. Selain itu juga disampaikan bahwa Pemkab Sukabumi berencana untuk melakukan investasipada wilayah pelabuhan untuk membangun pelabuhan samudera.