Kanwil Kemenkum Malut Tingkatkan Pemahaman Publik Melalui Sosialisasi KUHP Baru bagi Paralegal Angkatan III

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam rangkaian Pelatihan Paralegal Angkatan III, bertempat di Aula Gamalama, Kamis (20/11).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil untuk memperluas pemahaman masyarakat terhadap substansi KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, hadir sebagai narasumber utama dan memberikan pemaparan mengenai gambaran umum KUHP baru, sejarah panjang penyusunannya, serta perbedaan mendasar antara KUHP lama warisan kolonial dengan KUHP nasional yang telah direformasi. Ia menekankan bahwa kehadiran KUHP baru membawa nafas pembaruan hukum pidana yang lebih humanis, korektif, dan kontekstual dengan nilai-nilai sosial budaya Indonesia.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Malut, Ulfa Seban, yang menjelaskan sejarah pemberlakuan KUHP Wetboek van Strafrecht (WvS) di Indonesia serta ruang lingkup pengaturan dalam KUHP baru. Pemaparan ketiga disampaikan oleh Rusman Pattiwael yang membahas lebih rinci terkait alasan pembenar dan pemaaf, pengaturan kohabitasi, serta tindak pidana perkosaan dalam perspektif KUHP yang baru disahkan.

Sesi diskusi berlangsung aktif, di mana para peserta Pelatihan Paralegal Angkatan III menunjukkan antusiasme tinggi melalui tanya jawab yang mendalam. Peserta mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini karena memberikan pemahaman lebih jelas dan komprehensif terkait perubahan norma pidana yang akan memengaruhi praktik hukum di masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia menegaskan bahwa peningkatan literasi hukum masyarakat merupakan langkah penting agar implementasi KUHP baru berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan. Menurutnya, peran paralegal sangat strategis karena menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami proses hukum dan memberikan pendampingan dasar.

Ke depan, Kanwil Kemenkum Malut melalui Divisi P3H akan terus mengagendakan sosialisasi lanjutan terkait KUHP baru agar informasi hukum dapat tersampaikan secara merata, memberi kejelasan, serta memperkuat kesadaran hukum masyarakat di berbagai wilayah Maluku Utara.