Kanwil Kemenkum Malut Sinergikan Harmonisasi Produk Hukum Daerah dan KUHP Baru

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah melalui Fasilitasi Produk Hukum dan Kewenangan Harmonisasi, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, pada Selasa, 23 Desember 2025 bertempat di Aula Gamalama Lantai I Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, para Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara, Jabatan Fungsional Analis Hukum Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, Jabatan Fungsional Umum Provinsi Maluku Utara, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah.

Dalam sambutannya, Bapak Zulfahmi menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, khususnya melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, memiliki mandat strategis dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah, serta menjalankan kewenangan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Pembinaan dan pengawasan tersebut tidak semata-mata dimaknai sebagai pengendalian administratif, melainkan sebagai proses pendampingan, penguatan kapasitas, dan peningkatan kesadaran hukum aparatur pemerintah daerah. Pada kesempatan tersebut, beliau juga menyampaikan pokok-pokok materi muatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026, sebagai bagian dari upaya sosialisasi awal kepada pemerintah daerah.

Selanjutnya, Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Maluku Utara, Bapak Ahmad Yamin, menambahkan bahwa kehadiran para peserta dalam kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi, tetapi juga untuk memastikan implementasi regulasi di tingkat daerah dapat berjalan secara efektif, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menekankan pentingnya kolaborasi dan kesamaan persepsi antara Kantor Wilayah dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Ia menegaskan bahwa peran Kantor Wilayah tidak hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat, harmonis, dan implementatif.

“Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara dalam memperkuat pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah. Harmonisasi dan fasilitasi bukan semata proses administratif, tetapi merupakan upaya pendampingan agar regulasi daerah yang dibentuk benar-benar berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Selain itu, kami juga mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana keterbukaan informasi hukum, serta optimalisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH) sebagai instrumen pengukuran kinerja pembentukan dan penataan regulasi daerah yang berkelanjutan.”, Ujar Argap Situngkir”

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Bapak Eki Indra Wijaya, yang memberikan pandangan dan penegasan tambahan terkait materi muatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya yang relevan untuk diakomodasi dalam pengaturan produk hukum daerah ke depan.