Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Pojok Literasi Hukum: Bahas Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, bersama jajaran, mengikuti kegiatan Pojok Literasi Hukum bertemakan “Transformasi Hukum Pidana dalam KUHP Baru: Implementasi dan Strategi Penegakan Hukum di Tingkat Pusat dan Daerah” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I), Selasa (11/11).
Kegiatan ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Wamenkum menjelaskan berbagai perubahan fundamental dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menandai era baru pembaruan hukum nasional. Ia menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya menggantikan hukum kolonial, tetapi juga merefleksikan nilai-nilai Pancasila dan keadilan sosial yang hidup dalam masyarakat Indonesia. “Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama keberhasilan implementasi KUHP baru agar mampu diterapkan secara adil dan efektif,” ujarnya.
Selanjutnya, Cahyani Suryandari, Staf Ahli Menteri pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua IP3I, menyampaikan materi bertajuk “Transformasi Hukum Pidana: Hukum Adat dan Penyesuaian dengan KUHP”. Ia menekankan bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah dekolonialisasi hukum pidana Indonesia, menghadirkan pendekatan hukum yang lebih restoratif, humanis, dan kontekstual terhadap nilai-nilai lokal dan hukum adat. Sinkronisasi hukum nasional, menurutnya, menjadi pijakan utama untuk memastikan sistem hukum yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan sosial.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur, Ferry Gunawan C., dalam paparannya menjelaskan substansi pengaturan tindak pidana baru dalam KUHP. Ia memaparkan bahwa pengkodifikasian kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkotika, serta penambahan tindak pidana berbasis teknologi informasi, merupakan bentuk adaptasi hukum pidana terhadap perkembangan global dan kemajuan teknologi hukum nasional.
Pojok Literasi Hukum menjadi ruang strategis bagi aparatur hukum di seluruh Indonesia untuk memahami dan mengkaji lebih dalam filosofi, asas, serta arah kebijakan hukum pidana nasional. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang komprehensif tentang bagaimana KUHP baru akan diimplementasikan secara efektif, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan Pojok Literasi Hukum. Menurutnya, kegiatan ini memiliki peran penting dalam memperkuat kesiapan seluruh jajaran Kemenkum, termasuk Kanwil Malut, dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.
“Kanwil Kemenkum Malut mendukung penuh langkah transformasi hukum pidana nasional melalui KUHP baru. Ini bukan hanya perubahan regulasi, tetapi perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih berkeadilan dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Kami akan terus berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi publik agar penerapan KUHP ini berjalan efektif hingga ke daerah,” ujar Argap.
Dengan partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat sistem hukum Indonesia yang modern, inklusif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang diusung pemerintah.
