Kanwil Kemenkum Malut Ikuti Pembinaan Layanan Pengaduan Publik dan Keterbukaan Informasi: Perkuat Peran LAPOR dan PPID
Ternate — Dalam rangka memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang responsif, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) ikuti Pembinaan Pembinaan Pengelolaan Layanan Pengaduan Publik melalui SP4N-LAPOR dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di selenggarakan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Badiklat Kemenkum Sulut), Rabu (12/6).
Kegiatan ini diikuti oleh para pengelola LAPOR dan PPID dari berbagai unit kerja, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan pengaduan masyarakat serta keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui pelatihan ini, Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengamanatkan harapannya dalam proaktif dalam mendengarkan, terbuka terhadap informasi masyarakat, serta mampu menyelesaikan aduan dengan cepat, tepat, dan transparan.
“Masyarakat saat ini ingin didengar dan dilayani secara cepat, akurat, dan terbuka. Melalui PPID dan SP4N-LAPOR, pemerintah harus hadir dengan sikap solutif, bukan reaktif. Inilah bentuk nyata dari birokrasi yang melayani, bukan dilayani,” Ujar Budi Argap.”