Kanwil Kemenkum Malut Gelar Rapat Persiapan Diseminasi Kekayaan Intelektual
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kanwil, Selasa (12/8). Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Zulfikar Gailea, dan dihadiri oleh pejabat fungsional tertentu, pelaksana, serta CPNS pada bidang Kekayaan Intelektual.
Dalam arahannya, Zulfikar menegaskan pentingnya persiapan yang matang demi kelancaran pelaksanaan kegiatan yang rencananya akan digelar di Kota Ternate. Rapat membahas draft rundown kegiatan serta kebutuhan acara, mulai dari penentuan narasumber (1 akademisi, 1 perwakilan asosiasi pengusaha hotel dan restoran, serta 1 perwakilan DJKI), jumlah peserta sebanyak 30 orang, surat-menyurat, moderator, sambutan Kepala Kantor, laporan pelaksanaan kegiatan, hingga sarana-prasarana pendukung seperti spanduk.
Kegiatan Diseminasi KI ini akan mengangkat sosialisasi Peraturan Menteri Hukum RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Peserta kegiatan akan berasal dari berbagai unsur, antara lain penyanyi dan pencipta lagu, pemilik kafe dan restoran, pihak perhotelan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi dan UMKM, hingga pengusaha TV kabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. “Diseminasi KI adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual. Saya mendorong seluruh tim untuk mempersiapkan kegiatan ini dengan maksimal agar pelaksanaannya berjalan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi para peserta,” ujarnya.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan kegiatan Diseminasi KI ini dapat menjadi wadah efektif dalam membangun kesadaran hukum dan mendorong perlindungan hak cipta di Maluku Utara.