Kanwil Kemenkum Malut Gelar Rapat Harmonisasi Ranperda Hari Jadi Kepulauan Sula
Ternate – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Maluku Utara (Kemenkum Malut) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hari Jadi Kabupaten Kepulauan Sula secara virtual, Senin (21/07).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, dan diikuti oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Sula, Tim Kerja Harmonisasi (TKH), serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya dari pihak pemrakarsa.
Dalam paparannya, TKH menyampaikan hasil analisis konsepsi, penyisiran per pasal, reformulasi rumusan norma, dan penyesuaian teknik pembentukan peraturan.
Sejumlah catatan ditemukan, di antaranya penggunaan tanda baca yang kurang tepat, penggunaan huruf kapital dan huruf kecil yang tidak konsisten, serta adanya pasal-pasal saduran yang belum disesuaikan secara kontekstual.
Selain itu, pihak Pemkab Kepulauan Sula juga mengusulkan agar dalam Ranperda dimuat lampiran sejarah Hari Jadi serta pengaturan mengenai tata upacara perayaan seperti penggunaan pakaian adat.
Menanggapi hal tersebut, TKH menyarankan agar sejarah dapat dimuat dalam penjelasan umum atau melalui pasal cantolan, sedangkan untuk tata upacara perayaan lebih tepat diatur dalam Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Pemkab Kepulauan Sula menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan dan menyatakan komitmen untuk segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi.
Rapat ditutup dengan imbauan agar draft Ranperda segera diperbaiki dan diunggah ke aplikasi e-Harmonisasi serta dibuatkan Berita Acara Harmonisasi. Di samping itu, Pemkab diingatkan untuk segera melengkapi pengisian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang menjadi indikator kepatuhan daerah terhadap pelaksanaan reformasi hukum nasional.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, turut memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan tersebut.
“Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari komitmen kita bersama dalam menciptakan regulasi yang berkualitas dan selaras dengan semangat reformasi hukum. Saya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang telah proaktif dan terbuka terhadap perbaikan. Kami berharap perda ini nantinya tidak hanya sah secara hukum, tapi juga mencerminkan jati diri dan semangat masyarakat Sula,” ujar Argap Situngkir.
Beliau juga menekankan pentingnya pelaporan pengisian IRH sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah berbasis hukum.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Malut kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki legitimasi dan kualitas yang memadai, demi terciptanya kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.