Kanwil Kemenkum Malut Gelar Diskusi Strategi Kebijakan Evaluasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 Terkait Jabatan Fungsional Perancang

Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) dengan tema “Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan”, bertempat di Aula Gamalama Kanwil Kemenkum Malut(15/10).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, yang menegaskan bahwa jabatan fungsional perancang memiliki peran vital dalam menjamin kualitas pembentukan regulasi nasional. Menurutnya, kebijakan pembinaan perancang harus responsif dan adaptif terhadap dinamika sistem manajemen ASN agar dapat menghadirkan regulasi yang berkualitas, responsif, dan implementatif.

DSK ini diikuti oleh 469 peserta dari berbagai unsur, meliputi Pembina dan JFT Perancang Kementerian/Lembaga, ASN Kementerian Hukum, Pemerintah Daerah, Akademisi, Mahasiswa, serta ASN pada unit Imigrasi dan Pemasyarakatan. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya perhatian terhadap efektivitas penerapan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 sebagai instrumen pembinaan karier perancang.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum BSKH Hadiyanto, turut membuka kegiatan dan menekankan pentingnya penyusunan kebijakan berbasis data (evidence-based policy). Ia menyampaikan bahwa jabatan fungsional perancang harus menjadi instrumen strategis dalam perumusan peraturan perundang-undangan yang berkualitas serta mampu menjawab perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat.

Dalam sesi materi, Ulfa Seban, Perancang Ahli Muda Kanwil Malut, menyampaikan hasil evaluasi terhadap implementasi Permenkumham 17/2023. Paparan tersebut mengungkap adanya sejumlah tantangan substansial, seperti ketentuan pemberhentian karena tugas belajar yang dinilai belum sepenuhnya mendukung pengembangan kompetensi, serta belum meratanya beban kerja antarjenjang jabatan.

Selanjutnya Siti Masitah, Perancang Ahli Madya Ditjen PP, memberikan klarifikasi terhadap isu-isu yang muncul dalam evaluasi. Ia menegaskan bahwa Ditjen PP bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum telah menindaklanjuti masukan tersebut dan saat ini sedang menyusun rancangan perubahan peraturan untuk memperkuat mekanisme pembinaan perancang, terutama terkait pembagian tugas, sistem beban kerja, dan peran organisasi profesi.

Materi tambahan dari Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PANRB menyoroti bahwa arah kebijakan nasional ASN ke depan akan berbasis pada skill-based job design dan mobilitas talenta, sehingga setiap jabatan fungsional, termasuk perancang, wajib menyesuaikan diri dengan sistem meritokrasi dan pembelajaran berkelanjutan.

Menutup kegiatan, Kakanwil Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan DSK ini dan menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Malut untuk menjadi role model dalam penerapan pembinaan perancang berbasis kompetensi. “Kanwil Maluku Utara tidak hanya mengikuti diskusi, tetapi akan memastikan seluruh rekomendasi ini ditindaklanjuti secara konkret dalam pembinaan jabatan fungsional perancang di wilayah,” ujarnya.