Kanwil Kemenkum Malut Dukung Optimalisasi Peningkatan Jaminan Pendaftaran Layanan Fidusia

Ternate – Kanwil Kemenkum Malut mendukung langkah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum RI dalam optimalisasi peningkatan jaminan pendaftaran layanan fidusia oleh Notaris.

Hal itu mengemuka saat Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir yang didampingi Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin, serta para staf saat mengikuti secara daring rapat tersebut di Ruang Rapat Lantai 2, Selasa (6/5).

“Kanwil Kemenkum Malut di wilayah mendukung langkah Ditjen AHU dalam optimalisasi layanan fidusia untuk meningkatkan jumlah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tutur Kakanwil.

“Potensi PNBP dari layanan fidusia di Malut akan kami gali sehingga dapat memberikan pendapatan bagi negara, khususnya Kemenkum,” tambahnya.

Disamping itu, Argap Situngkir berharap agar Ditjen AHU selaku leading sector dapat melahirkan regulasi terkait layanan fidusia agar tercipta penataan layanan dan mrmberikan landasan hukum yang kuat bagi para Notaris dalam menerbitkan akta fidusia.

Sementara itu, Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Henry Sulaiman dalam laporannya menyatakan bahwa rapat ini memiliki maksud dan tujuan untuk menyinergikan peran fungsi Direktorat Jenderal AHU selaku pengelola dan pembuat kebijakan register jaminan fidusia dengan peran fungsi Kanwil Kemenkum dalam pengawasan pembuatan akta dan pendaftaran jaminan fidusia oleh notaris.

“Sehubungan dengan kebijakan peningkatan PNBP Kemenkum yang dalam hal ini sangat erat kaitannya dengan peningkatan pendaftaran jaminan Fidusia sebagai layanan penyumbang PNBP terbesar di Direktorat Jenderal AHU,” ucap Henry dari layar virtual yang dilaksanakan secara luring dari Selasar AHU lantai 1.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum yang dalam kegiatan ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal AHU, Hantor Situmorang menekankan upaya melakukan peningkatan pendaftaran Jaminan Fidusia berdasarkan akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris yang dilaporkan setiap bulan kepada majelis pengawas Notaris dan secara simultan dengan pengawasan.

““Diharapkan Kantor Wilayah menjadi garda terdepan dalam setiap pelaksanaan penyebarluasan informasi kepada setiap masyarakat, penanganan konsultasi layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan bersinergi dengan Majelis Pengawas Notaris yang tersebar di seluruh Kotamadya/Kabupaten se-Indonesia”, terang Hantor.