Kanwil Kemenkum Maluku Utara Gelar Rapat Harmonisasi 21 Rancangan Perbup Halmahera Tengah tentang Penetapan Batas Desa
Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara kembali melaksanakan kegiatan rapat harmonisasi terhadap 21 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Halmahera Tengah tentang Penetapan Batas Desa, jumat (1/8). Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, sementara dari pihak Pemkab Halmahera Tengah hadir langsung Kabag Hukum serta pihak pemrakarsa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Dalam sambutannya secara daring, Zulfahmi menegaskan pentingnya proses harmonisasi yang tidak hanya mengedepankan ketepatan substansi hukum, tetapi juga ketepatan teknis dan hierarki peraturan. Ia menyampaikan bahwa batas desa merupakan aspek mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, karena menyangkut legalitas dan kepastian wilayah administratif. “Batas desa menjadi syarat mutlak agar dapat diakui dan diterima oleh semua pihak, serta menghindari potensi konflik di kemudian hari,” tegasnya.
Kepala Dinas PMD Halmahera Tengah dalam forum ini juga menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Malut atas fasilitasi yang telah diberikan. Pihaknya menargetkan pada tahun mendatang akan menyusul tujuh desa tambahan, termasuk 11 desa persiapan. Ia menambahkan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi dari tim harmonisasi akan dicatat dan segera disesuaikan, karena pihaknya sangat menghargai kualitas hasil harmonisasi yang telah dilakukan.
Tim Kerja Harmonisasi (TKH) kemudian memaparkan hasil analisis yang mencakup evaluasi konsepsi, penyisiran pasal per pasal, reformulasi norma, serta penyesuaian teknik pembentukan peraturan perundang-undangan secara substansi dan teknis. Dalam diskusi, ditemukan masih ada beberapa rancangan yang belum mencantumkan titik koordinat batas desa. Perwakilan DPMD Provinsi Malut menekankan pentingnya mencantumkan titik koordinat dalam peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah perselisihan batas wilayah, khususnya pada desa-desa yang berada di wilayah inklaf.
Selain itu, nomenklatur dalam judul rancangan disarankan untuk disesuaikan dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Perwakilan DPMD Provinsi yang hadir secara daring juga menambahkan bahwa ketegasan dalam penyusunan batas desa harus menjadi perhatian bersama, serta menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Kanwil dan Pemerintah Daerah.
Rapat harmonisasi ini ditutup oleh Zulfahmi dengan penekanan agar Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah segera menyelaraskan dokumen dan memasukkan data ke dalam sistem e-harmonisasi. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ke depan perlu diperluas, termasuk dalam penguatan pos bantuan hukum di daerah sebagai bagian dari program prioritas Kementerian Hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Maluku Utara Budi Argap Situngkir, memberikan apresiasi atas semangat sinergi antara Kanwil dan Pemkab Halmahera Tengah. Ia menyatakan bahwa pihaknya mendorong percepatan harmonisasi Ranperbup batas desa sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa berbasis kepastian hukum. “Penetapan batas desa adalah langkah strategis yang harus dikawal bersama. Kami di Kanwil siap mendukung sepenuhnya agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berdaya guna bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan terlaksananya kegiatan harmonisasi ini, diharapkan ke-21 Ranperbup tentang Penetapan Batas Desa dapat segera ditetapkan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh wilayah administratif desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Tim Kerja Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum selanjutnya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk menyempurnakan dokumen harmonisasi sebelum diterbitkan surat penyelesaian harmonisasi secara resmi.