Kanwil Ditjenpas Banten Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Pencanangan Zona Integritas
SERANG – Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah dan satuan kerja pemasyarakatan bukanlah agenda baru. Sejak masih berada dalam satu kementerian sebelum terjadinya pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, jajaran pemasyarakatan secara konsisten telah melaksanakan dan memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Reformasi Birokrasi.
Pemisahan kementerian tersebut tidak memisahkan nilai, semangat, dan komitmen terhadap integritas. Sebaliknya, momentum ini justru dimaknai sebagai penguatan tekad bahwa pemasyarakatan mampu berdiri mandiri dengan budaya kerja yang bersih, profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui Penandatanganan Komitmen Pembangunan Zona Integritas yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, Senin (2/2/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pejabat manajerial, nonmanajerial, serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten.
Kepala Kanwil Ditjenpas Banten, Muhammad Ali Syeh Banna, menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh kebijakan, layanan, dan tata kelola pemasyarakatan berjalan transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan publik.
“Oleh karena itu, arah kebijakan kami saat ini adalah menjaga keberlanjutan capaian WBK sekaligus mendorong peningkatan jumlah satuan kerja yang meraih WBK secara terukur dan berkesinambungan, untuk kemudian secara bertahap bergerak menuju pencapaian WBBM,” ujar Ali Syeh Banna.
Ia mengungkapkan bahwa capaian Kanwil Ditjenpas Banten menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, dua satuan kerja berhasil meraih predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yakni Lapas Kelas IIA Cilegon dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.
Dengan capaian tersebut, pada tahun 2026 Kanwil Ditjenpas Banten telah memiliki enam satuan kerja berpredikat WBK, termasuk LPKA Kelas I Tangerang, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan Lapas Kelas III Rangkasbitung.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini tidak dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan sebagai pernyataan sikap dan janji integritas seluruh jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Ditjenpas Banten untuk menjaga profesionalisme, memperkuat akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Kami berkomitmen memastikan pembangunan Zona Integritas memberikan dampak nyata bagi masyarakat, melalui pelayanan pemasyarakatan yang transparan, responsif, dan berkeadilan. Inilah kontribusi konkret kami dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” tandasnya.
