Kanwil BPN Provinsi Banten Tetapkan Kantor Pertanahan Kota Cilegon Sebagai Kota Lengkap Spasial
Serang – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto Kamis (29/02/2024) siang menetapkan Kantor Pertanahan Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap Spasial dan Siap Mengimplementasikan Sertipikat Elektronik.
Mekanisme penetapan Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap dilakukan dengan pengajuan usulan dari Kantor Pertanahan Kota Cilegon, selanjutnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten menganalisis dan berdasarkan hasil analisis, Kota Cilegon memenuhi kriteria persyaratan sebagai Kota Lengkap.
Bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto menandatangani Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Nomor 44/SK-36.IP.02.02/II/2024 dimana dengan ditandatanganinya surat keputusan ini Kantor Pertanahan Kota Cilegon menjadi Kota Lengkap Secara Spasial.
“Seluruh bidang tanah di Kota Cilegon telah terpetakan, berdasarkan pengajuan dari Kantor Pertanahan Kota Cilegon kami analis dan Kota Cilegon sudah memenuhi kriteria Kota Lengkap,” ujar Sudaryanto.
Sudaryanto menuturkan Kota Cilegon menjadi kota lengkap pertama di Provinsi Banten dan menjadi kabupaten/kota ke-14 di Indonesia yang ditetapkan menjadi Kota Lengkap. Kota Lengkap memiliki arti pemetaan bidang tanah telah terpetakan secara keseluruhan.
Sudaryanto juga mengatakan setelah tahapan ini selanjutnya Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten akan melaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar Kota Cilegon dideklarasikan menjadi Kota Lengkap sekaligus Kantor Pertanahan Kota Cilegon diresmikan sebagai kantor pertanahan yang dapat melayani penerbitan sertipikat tanah secara elektronik.
Sudaryanto menjelaskan keuntungan dari terwujudnya Kota Lengkap adalah terselenggaranya layanan elektronik, Pembangunan infrastruktur utama atau penunjang lebih efektif karena seluruh bidang tanah telah terdaftar. Selain itu, dengan Kota Lengkap juga berdampak positif meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, dan meminimalisir permasalahan pertanahan. (Humas BPN Banten)