Kalapas Dan Pengurus Primkopasindo Lapas Kelas IIA Purwokerto Sosialisasikan Pengelolaan Waserda Oleh Primkopasindo Ke Anggota

Kalapas Bersama Pengurus Primkopasindo Lapas Kelas IIA Purwokerto sosialisasikan pengelolaan waserda oleh Primkopasindo ke anggota

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap instruksi pimpinan, Primkopasindo Lapas Kelas IIA Purwokerto sejak tanggal 1 Juni 2025 telah mengelola kantin waserda Lapas secara mandiri, hal ini Menindaklanjuti Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS03.OT.02.02 tanggal 8 Januari 2025 tentang Pengelolaan Koperasi pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, serta perubahan Badan Hukum yang semula KPRI PPDK Lapas Purwokerto menjadi Koperasi Primer Pemasyarakatan Purwokerto.

Hal tersebut diSosialisasi oleh Kalapas Bersama Pengurus Primkopasindo Lapas Kelas IIA Purwokerto kepada anggota koperasi, melalui Rapat Anggota Luar Biasa, dalam sambutannya sebagai pembuka Rapat, Kalapas menekankan Adanya INKOPASINDO adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada seluruh anggota Koperasi Primer/ Anggota Koperasi, hal ini selaras dengan tujuan didirikannya koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota, serta Komunikasi antara anggota koperasi, pengurus dan pengawas harus berjalan dengan baik .

Dalam pelaksanaan pengelolaan waserda, seluruh barang yang diperjual belikan di Lapas kelas IIA Purwokerto dari pihak INKOPASINDO dengan pengawasan PRIMKOPASINDO Lapas Kelas IIA Purwokerto dan harga barang yang di jual sesuai dengan yang telah di tentukan Pihak INKOPASINDO, sehingga tidak akan memberatkan bagi WBP Lapas Kelas IIA Purwokerto, pungkasnya.