Kakanwil Turun ke Desa, Pastikan Keadilan Hukum Hadir Nyata Lewat Posbankum

Tobelo – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan koordinasi dan monitoring Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tiga desa di Kabupaten Halmahera Utara, yakni Desa Pitu, Desa Wari Ino, dan Desa Popilo. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Mia Kusuma Fitriana, serta Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin (5/2/2026).

Kunjungan pertama dilakukan di Desa Pitu, yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum sejak tahun 2010. Antusiasme masyarakat terlihat sangat baik, ditandai dengan sambutan hangat yang diberikan kepada rombongan Kanwil Kemenkum Malut. Tim juga disambut langsung oleh Camat setempat, Rianny Tonoro, bersama perangkat desa dan masyarakat. Keberadaan Posbankum di Desa Pitu dinilai cukup aktif dan telah dimanfaatkan sebagai sarana konsultasi serta penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa, hal ini dibuktikan dengan data sepanjang tahun 2026, khususnya pada periode Januari hingga Februari, tercatat sebanyak delapan kasus yang berhasil diselesaikan secara musyawarah melalui Posbankum Desa Pitu.

Kakanwil Budi Argap Situngkir yang disapa BAS, menegaskan bahwa Posbankum di desa merupakan instrumen penting dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Menurutnya, Posbankum harus menjadi tempat pertama bagi warga desa untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara mudah dan gratis.

“Keberadaan Posbankum di desa diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat serta mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari,” tegas Argap.

Kakanwil bersama melanjutkan monitoring ke Desa Wari Ino. Di desa ini, rombongan juga mendapat sambutan positif dari masyarakat. Namun demikian, dari hasil dialog diketahui bahwa masih terdapat sebagian masyarakat yang belum memahami secara utuh mengenai apa itu Posbankum dan manfaat yang dapat diperoleh. Hal tersebut disinyalir akibat masih minimnya kegiatan sosialisasi, sehingga diperlukan upaya penguatan edukasi hukum kepada masyarakat desa.

Sementara itu, di Desa Popilo, tim bertemu dengan sejumlah masyarakat yang telah aktif dalam penanganan berbagai persoalan dan konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ini menunjukkan adanya kesadaran dan peran aktif warga dalam menjaga ketertiban serta menyelesaikan permasalahan secara musyawarah, yang sejalan dengan tujuan pembentukan Posbankum di desa.

Salah satu warga desa popilo, Badriah menyampaikan kehadiran Posbankum di desa popilo merupakan wadah yang sangat bermanfaat untuk penanganan konflik ditengah masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih dengan hadirnya posbankum di desa popilo, sehingga membantu kami dalam penyelesaian konflik di tengah masyarakat sehingga bisa diselesaikan di kantor desa tanpa harus menempuh jalur hukum”, Tegas Badriah.

Dengan adanya Posbankum, upaya penyelesaian konflik di tengah masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih maksimal karena telah tersedia wadah resmi sebagai tempat konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum bagi warga desa.