Kakanwil Argap Situngkir Bangun Sinergi bersama DPRD Provinsi Malut Dorong Percepatan Koperasi Merah Putih
Ternate – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut mendorong percepatan pendaftaran Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Malut.
Argap Situngkir saat audiensi dengan anggota DPRD Provinsi Malut di aula Gamalama Kanwil Malut, Selasa (3/6) mengatakan, sebagai bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KD/KMP, Menteri Hukum telah mengeluarkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi.
Kaitan dengan itu, Kanwil Kemenkum Malut telah bertemu, berkoordinasi dan bersinergi dengan Gubernur Malut, dan para Bupati dan Walikota se Malut dalam rangka mendorong percepatan pendirian KDMP dan KKMP.
“Kanwil Kemenkum Malut juga telah bertemu dengan Ikatan Notaris Indonesia Malut untuk memberikan kemudahan pelayanan pembentukan koperasi merah putih di Malut,” ujar Argap Situngkir.
Peran pimpinan daerah, para kepala desa dan lurah sangat penting dalam mempercepat pendirian koperasi desa/kelurahan merah putih. Sebab, data pendirian koperasi KD/KMP di Malut relatif kecil di banding daerah lain.
“Untuk itu, sinergi bersama anggota DPRD Malut menjadi sangat penting dalam mendorong percepatan pendirian koperasi desa merah putih, yang memiliki manfaat dalam mendukung ekonomi masyarakat” ungkap Argap Situngkir.
Saat audiensi Kakanwil didampingi Kabid AHU, M. Kasim Umasangadji, Kabid KI, Zulfikar Gailea, Plt Kabag TU & Umum, Irwan Kadir dan jajaran.
Ketua Komisi I DPRD Malut, Nazlatan Ukhra Kasuba menyampaikan komitmennya dalam pengawasan guna mendorong percepatan pendirian KD/KMP. Mengingat komisi I membidangi bagian hukum kaitan dengan program-program strategis yang berdampak bagi masyarakat.
Untuk itu, peran pemda dan seluruh pihak sangat diperlukan sehingga pendirian koperasi merah putih di Malut dapat dipercepat guna mendukung perekonomian masyarakat di desa-desa dan kelurahan-kelurahan di Provinsi Malut.